Dosen Pengampu : M. Rizkal Fajri, M. Pd. I
Jurusan : BKPI UIN RIL
Kelas : D
Cara menjawab : tulis jawaban anda di kolom komentar di bawah dan sertakan nama lengkap, Npm, jurusan, dan kelas kalian .
Waktu sesuai jadwal UAS tidak boleh lewat.
Jawablah pertanyaan berikut ini dengan jelas !
1. Al-Qur’an merupakan salah satu dari sejumlah kitab suci yang telah memberikan pengaruh begitu luas dan mendalam dalam jiwa dan tindakan manusia. Bagi kaum muslimin al-Qur’an bukan saja sebagai kitab suci melainkan juga petunjuk (al-hudâ) yang menjadi pedoman sikap dan tindakan mereka dalam memainkan peran sebagai khalifatullah di muka bumi. Maka baik buruknya pengelolaan dan pendayagunaan alam, sangat tergantung kepada tinggi rendahnya intensitas komitmen manusia terhadap petunjuk al-Qur’an. Berdasarkan asumsi di atas, keterbelakangan yang dialami umat Islam beberapa abad lamanya dapat dikatakan karena kurang efektifnya cara yang ditempuh ke arah pencapaian petunjuk al-Qur’an. Menurut anda, bagaimanakah cara mengatasi keterbelakanan ini?
2. Jelaskan minimal 3 (tiga) fungsi al-Qur’an terhadap kitab-kitab samawi sebelumnya seperti Taurat, Injil dan Zabur !
3. Jelaskan tentang 3 sumber hukum dalam Islam?
4. Coba jelaskan tentang judul makalah yg kelompok kamu tulis dan presentasikan
Nama: Erina Destiana
ردحذفNpm: 2211080036
Prodi: Bkpi/B
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4. Judul makalah: Sejarah Pembukuan Al-Qur'an
a) Periode Nabi Muhammad SAW
Alqur'an merupakan sumber ajaran islam yang diwahyukan kepada rasulullah secara mutawatir pada saat terjadi suatu peristiwa, disamping rasulullah menghafalkan secara pribadi, Nabi juga memberikan pengajaran kepada sahabat-sahabatnya untuk dipahami dan dihafalkan.
b) Periode Abu Bakar r.a
Ketika rasullulah wafat dan kekholifaaan jatuh ketangan Abu Bakar, banyak dari kalangan orang islam kembali kepada kekhafiran dan kemurtatan, dengan jiwa kepemimpinannya umar mengirim pasukan untuk memerangi.
c) Periode Umar Bin Khattab
Pada masa masa Umar Bin Khattab tidak terjadi penyusunan dan permasalahan apapun tentang Al- Qur'an karena al-Qur'an dianggap sudah menjadi kesepakatan dan tidak ada perselisihan dari kalangan sahabat dan para tabi'in. dimasa kekhalifaan umar lebih konsen terhadap perluasan wilayah, sehingga ia wafat. Yang selanjutnya kekhalifaan jatuh ketangan Ustman bin Affan.
d) Periode Ustman Bin Affan
Semakin banyaknya negara yang ditaklukkan oleh Umar Bin Khattab, semakin beraneragamlah pula pemeluk agama islam, disekian banyaknya pemeluk agama islam mengakibatkan perbedaan tentang Qiro'ah antara suku yang satu dengan yang lain, masing-masing suku mengklaim Qiro'ah dirinyalah yang paling benar.
nama : Salsabila Putri
ردحذفnpm : 1911080193
kelas : bkpi D
1. Cara mengatasi keterbelakangan adalah :
a. Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
b.Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
c. mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. a. Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b. Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. a. Al-Qur'an
Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
b. Hadits
Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran.
c. Ijma'
Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.
4. Judul makalah "Hadits maudhu'i"
Berdasarkan dari beberapa pengertian Hadits Maudhu’ menurut para ’ulama, dapat disimpulkan bahwa Hadits Maudhu’ adalah hadits yang disandarkan kepada Rasulullah shollallahu’alaihi wasallam secara dibuat-buat dan dusta, baik itu disengaja maupun tidak sengaja, padahal beliau tidak mengatakan, tidak melakukan dan tidak mentaqrirkannya. Hadits Maudhu’ bisa berupa perkataan dari seorang pemalsu, baik itu dari golongan orang biasa yang sengaja membuatnya demi kepentingan tetentu, atau para ahli hikmah, orang zuhud, bahkan Isra’iliyyat. Selain itu bisa juga merupakan kesalahan rawi dalam periwayatan dengan syarat dia mengetahui kesalahan itu namun dia membiarkannya.
Nama: Neti herawati
ردحذفNpm: 2211080071
Kelas: BKPI/1D
1.cara mengatasi keterbelakangan yang ada dalam islam saat ini, di antaranya adalah:
1. Memahami lebih dalam isi kandungan Al-Qur'an dan mempelajari dengan lebih jauh sehingga tidak akan terjadi keterbelakangan.
2. menumbuhkan rasa ingin tahu cara membaca al quran
3. menyadari bahwa pentingnya al-qur'an sebagai tuntuna dunia akhirat bagi umat islam
2. A. Nasikh, baik lafazt maupun hukum, terhadap kitab-kitab sebelumnya. Artinya semua kitab suci terdahulu dinyatakan tidak lagi berlaku. Satu-satunya yang wajib diikuti dan dilaksanakan petunjuknya hanyalah Al-Quran
B. Muhaimin atau batu ujian terhadap kebenaran kitab-kitab yang sebelumnya. Artinya Al-Quran lah yang jadi korektor terhadap perubahan yang terjadi pada kitab-kitab sebelumnya. Dengan demikan Al-Quranlah satu-satunya yang dijadikan pegangan. Apa yang dibenarkan dan ditetapkan oleh Al-Quran itu lah yang benar dan harus diikuti. Dan jika terdapat perbedaan / pertentangan antara Al-Quran dengan isi kitab-kitabsebelumnya maka Al-Quran lah yang benar dan harus diikuti
c. Mushaddiq, mengutakan kebenaran-kebenaran pada kitab-kitab Allah sebelumnya, seperti Taurat dan Injil yang membawakan petunjuk Allah dan cahaya kebenaran.
3.1. Al-Qur'an
Sumber hukum islam yang paling utama sudah pasti Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an sebagai sumber dari segala ajaran dan syariat islam. Hal ini bukan didengungkan tanpa alasan, karena di dalam Al-Quran sendiripun juga menegaskanya. Para ulama tidak hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam. Tetapi juga sebagai rumusan yang memiliki unsur dasar ang penting. Yaitu, Al-Qur’an yang berbentuk lafazt yang mengandung makna dalam dan penuh arti. Lafazt yang tertulis pun bukan sekedar lafazt biasa, tetapi lafazt istimewa karena disampiakan Allah melalui Jibril ke Naabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad SAW melafaztkannya.
2. Hadist
sumber hukum islam yang kedua adalah hadist. Hadist merupakan sunnah Rasulullah. Isi hadis itu sendiri juga tidak lain perkatan dan ucapan Rasulullah SAW yang masih ada kaitannya dalam kehidupan manusia. Dimana setiap apa yang diucapkan Nabi Muhammad akan menjadi sunnah.
3. Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
4.ilmu bantu Alquran dan tafsir
Tafsir Al-Qur'an (bahasa Arab: تفسير القرآن) adalah ilmu pengetahuan untuk memahami dan menafsirkan yang bersangkutan dengan Al-Qur'an dan isinya berfungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelasan), menjelaskan tentang arti dan kandungan Al-Qur'an, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak di pahami dan samar artinya. Kebutuhan umat Islam terhadap tafsir Al-Qur'an, sehingga makna-maknanya dapat dipahami secara penuh dan menyeluruh, merupakan hal yang mendasar dalam rangka melaksanakan perintah Allah (Tuhan dalam Islam) sesuai yang dikehendaki-Nya.
Jenis - jenis ilmu bantu al quran
1. Ilmu lughat yaitu ilmu yang mengetahui arti setiap kata al quran
2. Ilmu nahwu ( tata bahasa )
3. Ilmu shorof ( perubahan bentuk kata )
4. Ilmu isytiqaq ( akar kata )
5. Ilmu ma'ani ( susunan kalimat yang dapat di ketahui dengan di lihat maknanya)
6. Ilmu baya'an ( ilmu yang mempelajari makna kata )
7. Ilmu Badi ( ilmu yang mempelajari keindahan bahasa )
8. Ilmu qiroat ( ilmu yang memepelajari tentang perbedaan bacaan dapat mengubaha makna ayat )
9. Ilmu aqoid ( ilmu yang memepelajari dasar-dasar keimanan )
10. Ushul fiqih ( mempelajari ilmu ushul fiqih sangat penting karena dengan ilmu ini kita dapat mengambil dalil dan mengali hukum dari suatu ayat )
Nama : Ayu Septi Wulandari
ردحذفNpm : 2211080016
Kelas : Bkpi D
1. -Mengembangkan ajaran Al Qur'an dan pendidikan islam di kalangan anak muda
- Mengambil hikmah dan pelajaran dari hal yang terjadi di dalam Al Qur'an
- Mempelajari dan memahami isi Al Qur'an
- Menerapkan isi kandungan Al Qur'an di kehidupan sehari hari
2. -Al Qur'an menyempurnakan kitab kitab sebelumnya
-Al-Quran juga memberikan penilaian kritis terhadap perilaku sebagian umat terdahulu.
-Al-Quran menempatkan diri sebagai petunjuk yang menjelaskan kitab-kitab suci sebelumnya.
3. Al-Qur'an, hadist, dan ijtihad. Al-Qur'an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia. Adapun hadist merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
4. Sunnah lebih luas dari hadis, karena meliputi segala yang datang dari Nabi Muhammad SAW, baik sebelum maupun sesudah diangkat menjadi Nabi dan Rasul. Namun, di sisi lain, para fuqaha menetapkan sunnah hanya pada dalil yang berkaitan dengan penetapan hukum syara’ saja.
Sehingga, dalam hal ini, jumlah sunnah lebih sedikit daripada jumlah hadits. Mereka menempatkan sunnah pada posisi kedua dalam urutan sumber hukum Islam setelah Alquran.
Berbeda dengan hadits dan sunnah, khabar justru bisa datang dari selain Nabi Muhammad SAW. khabar adalah segala sesuatu yang disandarkan atau berasal dari Nabi SAW atau selainnya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa khabar itu dikhususkan untuk segala sesuatu yang datang atau berasal dari selain Nabi SAW. Contohnya perkataan Ali bin Abi Thalib berikut:
“Termasuk sunnah, ialah meletakkan tangan di bawah pusar sewaktu melakukan shalat” ( HR. Abu Dawud).
Sumber hukum lain yang datangnya dari Rasulullah adalah atsar. Secara bahasa, atsar artinya bekasan sesuatu atau sisa sesuatu. Sedangkan secara isitilah, atsar mempunyai pengertian yang sama dengan khabar dan hadits.
Di sisi lain, para fuqaha memakai istilah atsar sebagai sebutan untuk perkataan para ulama salaf, sahabat, tabi’in dan lain-lain. Contohnya perkataan Ubaidillah Ibn Abdillah ibn Uthbah ibn Mas’ud berikut :
"Menurut sunnah, hendaklah imam bertakbir pada Hari Raya Fitri dan Hari Raya Adha sebanyak sembilan kali ketika duduk di atas mimbar sebelum berkhuthbah" ( HR Baihaqi).
Nama : Mulia Aprillianti
ردحذفNpm : 2211080068
Ujian akhir semester pengantar al quran dan hadits
1. cara mengatasi keterbelakangan yang ada dalam islam saat ini, di antaranya adalah:
1. Memahami lebih dalam isi kandungan Al-Qur'an dan mempelajari dengan lebih jauh sehingga tidak akan terjadi keterbelakangan.
2. menumbuhkan rasa ingin tahu cara membaca al quran
3. menyadari bahwa pentingnya al-qur'an sebagai tuntuna dunia akhirat bagi umat islam
2.Fungsi al quran terhadap kitab-kitab samawi
A. Nasikh, baik lafazt maupun hukum, terhadap kitab-kitab sebelumnya. Artinya semua kitab suci terdahulu dinyatakan tidak lagi berlaku. Satu-satunya yang wajib diikuti dan dilaksanakan petunjuknya hanyalah Al-Quran
B. Muhaimin atau batu ujian terhadap kebenaran kitab-kitab yang sebelumnya. Artinya Al-Quran lah yang jadi korektor terhadap perubahan yang terjadi pada kitab-kitab sebelumnya. Dengan demikan Al-Quranlah satu-satunya yang dijadikan pegangan. Apa yang dibenarkan dan ditetapkan oleh Al-Quran itu lah yang benar dan harus diikuti. Dan jika terdapat perbedaan / pertentangan antara Al-Quran dengan isi kitab-kitabsebelumnya maka Al-Quran lah yang benar dan harus diikuti.
c. Mushaddiq, mengutakan kebenaran-kebenaran pada kitab-kitab Allah sebelumnya, seperti Taurat dan Injil yang membawakan petunjuk Allah dan cahaya kebenaran.
3. Tiga sumber hukum islam
1. Al-Qur'an
Sumber hukum islam yang paling utama sudah pasti Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an sebagai sumber dari segala ajaran dan syariat islam. Hal ini bukan didengungkan tanpa alasan, karena di dalam Al-Quran sendiripun juga menegaskanya. Para ulama tidak hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam. Tetapi juga sebagai rumusan yang memiliki unsur dasar ang penting. Yaitu, Al-Qur’an yang berbentuk lafazt yang mengandung makna dalam dan penuh arti. Lafazt yang tertulis pun bukan sekedar lafazt biasa, tetapi lafazt istimewa karena disampiakan Allah melalui Jibril ke Naabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad SAW melafaztkannya.
2. Hadist
sumber hukum islam yang kedua adalah hadist. Hadist merupakan sunnah Rasulullah. Isi hadis itu sendiri juga tidak lain perkatan dan ucapan Rasulullah SAW yang masih ada kaitannya dalam kehidupan manusia. Dimana setiap apa yang diucapkan Nabi Muhammad akan menjadi sunnah.
3. Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
4. Ilmu bantu al quran dan tafsi
Tafsir Al-Qur'an (bahasa Arab: تفسير القرآن) adalah ilmu pengetahuan untuk memahami dan menafsirkan yang bersangkutan dengan Al-Qur'an dan isinya berfungsi sebagai mubayyin (pemberi penjelasan), menjelaskan tentang arti dan kandungan Al-Qur'an, khususnya menyangkut ayat-ayat yang tidak di pahami dan samar artinya. Kebutuhan umat Islam terhadap tafsir Al-Qur'an, sehingga makna-maknanya dapat dipahami secara penuh dan menyeluruh, merupakan hal yang mendasar dalam rangka melaksanakan perintah Allah (Tuhan dalam Islam) sesuai yang dikehendaki-Nya.[1]
Jenis - jenis ilmu bantu al quran
1. Ilmu lughat yaitu ilmu yang mengetahui arti setiap kata al quran
2. Ilmu nahwu ( tata bahasa )
3. Ilmu shorof ( perubahan bentuk kata )
4. Ilmu isytiqaq ( akar kata )
5. Ilmu ma'ani ( susunan kalimat yang dapat di ketahui dengan di lihat maknanya)
6. Ilmu baya'an ( ilmu yang mempelajari makna kata )
7. Ilmu Badi ( ilmu yang mempelajari keindahan bahasa )
8. Ilmu qiroat ( ilmu yang memepelajari tentang perbedaan bacaan dapat mengubaha makna ayat )
9. Ilmu aqoid ( ilmu yang memepelajari dasar-dasar keimanan )
10. Ushul fiqih ( mempelajari ilmu ushul fiqih sangat penting karena dengan ilmu ini kita dapat mengambil dalil dan mengali hukum dari suatu ayat )
Nama: Frisca Monita
ردحذفNpm: 2211080045
Jurusan: BKPI
Kelas: D
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. Fungsinya:
a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4. Judul makalah: Sejarah Al Qur'an
Al-Quran adalah kitab suci kaum muslim dan menjadi sumber ajaran Islam yang
pertama dan utama yang harus mereka imani dan aplikasikan dalam kehidupan mereka
agar mereka memperoleh kebaikandi dunia dan akhirat.
Kitab Allah ada 4 yaitu, Taurat, Zabur, Injil, dan Al-Quran
Sebab turunnya Al-Quran ada 2 sebab yaitu:
• Bila dulu terjadi suatu peristiwa yang baru atau belum ada peristiwa yang muncul
sebelumnya, maka turunlah ayat Al-Quran yang mengenai peristiwa baru tersebut.
• Bila rasulullah ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat Qur'an menerangkan
hukumnya. Hal itu seperti ketika Khaulah Binti Sa'labah dikenakan zihar oleh
suaminya yaitu Aus bin Samit.
Pokok ajaran yang terkandung dalam Al-Quran secara umum di antaranya:
a. Aqidah (keyakinan): Hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan, seperti
mengesakan Allah SWT, meyakini Allah SWT, dan sebagainya.
b. Akhlak (budi pekerti): Berkaitan dengan pembinaan akhlak mulia dan menghindari
akhlak tercela.
c. Ibadah: Tata cara beribadah seperti sholat, zakat, dan sebagainya.
d. Muamalah: Tata cara berhubungan kepada sesama manusia.
e. Tarikh (sejarah) Kisah-kisah orang dan umat terdahulu.
Persamaan Al-Quran, Injil, Zabur, dan Taurat
a. Sama-sama berasal dari Allah SWT
b. Mengajarkan manusia hanya menyembah Allah SWT sebagai yang Tuhan Maha
Esa
c. Berisi nasihat, hikmah, pujian, larangan, dan perintah dari Allah SWT bagi
hambaNya
d. Berisi ganjaran yang harus diterima manusia jika melanggar perintah Allah SWT
e. Menjadi pedoman dan panduan bagi manusia selama menjalani kehidupan dunia.
Perbedaan Al-Quran, Injil, Zabur, dan Taurat
a. Al Quran diturunkan pada Nabi Muhammad SAw, Injil pada Nabi Isa AS, Zabur
pada Nabi Daud AS, dan Taurat pada Nabi Musa AS
b. Al Quran diperuntukkan bagi seluruh umat manusia, bukan kaum tertentu
c. Diturunkan dalam bahasa Arab yang memiliki banyak perbedahaan kata, sehingga
memudahkan pengajaran pada manusia
d. Allah SWT menjaga kemurnian Al Quran
e. Al Quran adalah kitab paling sempurna, tidak seperti yang turun sebelumnya
f. Al Quran memiliki asbabun nuzul yang berisi sejarah turunnya suatu ayat yang
bisa menjadi petunjuk bagi manusia.
Nama:Dwi Ayu Biastuti
ردحذفNpm: 2211080030
Kelas:Bkpi/1D
1.Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3.Musleh menjelaskan dalam menetapka hukum islam ada 4 yakni Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas. Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
4.Mukjizat Alquran adalah suatu hal atau peristiwa luar biasa pada Alquran yang terjadi melalui nabi Muhammad SAW, sebagai bukti kenabiannya yang ditantangkan kepada orang yang ragu, untuk melakukan atau mendatangkan hal yang serupa, namun mereka tidak mampu melayani tantangan tersebut.
Nama: Heni Setya Wati
ردحذفNpm: 2211080050
Kelas: Bkpi 1D
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. Musleh menjelaskan dalam menetapka hukum islam ada 4 yakni Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas. Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
4. Pengertian tafsir dan takwil
Nama: Tiwi Nurlina
ردحذفNpm : 2211080113
Prodi: BKPI
1.)Menurut saya cara untuk mengatasi keterbelakangan islam dengan mengubah pandangan masyarakat terhadap islam itu sendiri, membuat islam itu terlihat indah dan menarik,tidak selalu islam itu 'tidak baik' dimata masyarakat. Dengan begitu masyarakat tertarik untuk memahami islam,baik ajaran'nya pemahaman terhadap Al- Quran dan sebagainya, dan pemahaman terhadap Al- Quran dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari dimulai sejak dini.dapat menyadarkan masyarakat menjadikan Al-Quran sebagai pedoman hidup untuk menjadi lebih baik. Seperti:
1. Memahami lebih dalam isi kandungan Al-Qur'an dan mempelajari dengan lebih jauh sehingga tidak akan terjadi keterbelakangan.
2. menumbuhkan rasa ingin tahu cara membaca al-quran
3. menyadari bahwa pentingnya al-qur'an sebagai tuntuna dunia akhirat bagi umat islam
2.)a. Nasikh, baik lafazt maupun hukum, terhadap kitab-kitab sebelumnya. Artinya semua kitab suci terdahulu dinyatakan tidak lagi berlaku. Satu-satunya yang wajib diikuti dan dilaksanakan petunjuknya hanyalah Al-Quran.
b. Muhaimin atau batu ujian terhadap kebenaran kitab-kitab yang sebelumnya. Artinya Al-Quran lah yang jadi korektor terhadap perubahan yang terjadi pada kitab-kitab sebelumnya. Dengan demikan Al-Quranlah satu-satunya yang dijadikan pegangan. Apa yang dibenarkan dan ditetapkan oleh Al-Quran itu lah yang benar dan harus diikuti. Dan jika terdapat perbedaan / pertentangan antara Al-Quran dengan isi kitab-kitabsebelumnya maka Al-Quran lah yang benar dan harus diikuti.
c. Mushaddiq, mengutakan kebenaran-kebenaran pada kitab-kitab Allah sebelumnya, seperti Taurat dan Injil yang membawakan petunjuk Allah dan cahaya kebenaran.
3.)1. Al-Qur'an
Sumber hukum islam yang paling utama sudah pasti Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an sebagai sumber dari segala ajaran dan syariat islam. Hal ini bukan didengungkan tanpa alasan, karena di dalam Al-Quran sendiripun juga menegaskanya. Para ulama tidak hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam. Tetapi juga sebagai rumusan yang memiliki unsur dasar ang penting. Yaitu, Al-Qur’an yang berbentuk lafazt yang mengandung makna dalam dan penuh arti. Lafazt yang tertulis pun bukan sekedar lafazt biasa, tetapi lafazt istimewa karena disampiakan Allah melalui Jibril ke Naabi Muhammad. Kemudian Nabi Muhammad SAW melafaztkannya.
2. Hadist
sumber hukum islam yang kedua adalah hadist. Hadist merupakan sunnah Rasulullah. Isi hadis itu sendiri juga tidak lain perkatan dan ucapan Rasulullah SAW yang masih ada kaitannya dalam kehidupan manusia. Dimana setiap apa yang diucapkan Nabi Muhammad akan menjadi sunnah.
3. Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
4. TAKHRIJ HADIST
Takhrij Hadits merupakan salah satu metode (cara) untuk mengetahui jalannya sanad
adits, sehingga kita dapat memahami dari mana hadits tersebut diriwayatkan. Hal ini agar
bisa di ketahui bahwa hadits tersebut datangnya Nabi SAW.
Takhrij Hadits adalah usaha menemukan matan dan sanad hadits secara lengkap dari
sumber-sumbernya yang asli yang dari situ akan bisa diketahui kualitas suatu hadits baik
secara langsung karena sudah disebutkan oleh kolektornya maupun melalui penelitian
selanjutnya. Langkah awal dari penelitian hadits adalah takhrij hadits, yaitu penelusuran letak
hadits pada kitab-kitab primer (mashadir ashliyah) yang mencantumkan hadits secara lengkap dengan sanadnya.
Nama: Aurora Tiara Intan
ردحذفKelas: D
Npm: 2211080015
1. Cara mengatasi keterbelakangan adalah :
a. Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
b.Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
c. mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2.a. Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b. Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4.judul makalah "Ulumul quran"
Pengertian Ulumul Quran
Kata ulum Qur’an tersusun dari dua kata secara idhofi, yaitu terdiri dari mudhof
dan mudhof ilaih, kata ulum diidhofahkan pada al-Qur’an. Dari dua unsur kata tersebut
maka didapat makna ulum dan al-Qur’an dan menjadi kalimat ulumul-Qur’an.
Sejarah perkembangan ulumul-Quran dimulai menjadi beberapa fase, dimana
tiap-tiap fase menjadi dasar bagi perkembangan menuju fase selanjutnya, hingga
ulumul-Qquran menjadi sebuah ilmu khusus yang dipelajari dan dibahas secara khusus
pula. Berikut beberapa fase / tahapan perkembangan ulumul-Quran.
1. Ulumul-Qur’an pada masa Rasulullah SAW.
Embrio awal ulumul quran pada masa ini berupa penafsiran ayat Al-Quran
langsung dari Rasulullah SAW kepada para sahabat, begitu pula dengan antusiasime
para sahabat dalam bertanya tentang makna suatu ayat, menghafalkan dan mempelajari
hukum-hukumnya.
2. Ulumul-Qur’an pada masa khalifah
Pada masa khalifah, tahapan perkembangan awal (embrio) ulumul-Quran
mulai berkembang pesat, di antaranya dengan kebijakan-kebijakan para khalifah
sebagaimana berikut:
a. Khalifah Abu Bakar :dengan Kebijakan Pengumpulan/Penulisan Al-Quran yg
pertama yang diprakarsai oleh Umar bin Khottob dan dipegang oleh Zaid bin Tsabit
b. Kekhalifahan Usman Ra : dengan kebijakan menyatukan kaum muslimin pada satu
mushaf, dan hal itupun terlaksana. Mushaf itu disebut mushaf Imam. Salinan-salinan
mushaf ini juga dikirimkan ke beberapa propinsi. Penulisan mushaf tersebut dinamakan
ar-Rosmul 'Usmani yaitu dinisbahkan kepada Usman, dan ini dianggap sebagai
permulaan dari ilmu Rasmil Qur'an.
NAMA : GHOZI MAULANA MUKMININ
ردحذفNPM : 2211080158
KELAS : D
MATKUL : QUR`AN DAN HADIST
PRODI : BKPI
1.) Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4.PENGERTIAN TENTANG TAFSIR DAN TAKWIL
Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang patut kita pelajari. Metodologi tafsir AlQur’an adalah salah satu cara untuk mengkaji, memahami dan menguak lebih jauh
maksud dan kandungan dari ayat-ayat Al-Qur’an. Metode tafsir yang adapun sangat
beragam model, bentuk dan pendekatannya. Adalah suatu hal yang sangat penting bagi
kita untuk mengetahui dan memahami macam-macam metode tafsir ayat Al-Qur’an
yang ada dengan berbagai macam pendekatannya, jika hal ini telah kita ketahui,
maka ayat-ayat Al-Qur’an semakin hidup dan mampu untuk menjawab segala
persoalan masyarakat yang berkembang begitu cepat. Hal ini semakin
mempertegas bahwa Al-Qur ’an adalah wahyu Allah yang menjadi rujukan dan
sumber utama semua umat Islam.
Nama:Firjatullah Fernando Waskito
ردحذفNpm:2211080156
Kelas: BKPI D
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
2. a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4.Tentang sejarah Alquran
Al-Quran adalah kitab suci kaum muslim dan menjadi sumber ajaran Islam yang
pertama dan utama yang harus mereka imani dan aplikasikan dalam kehidupan mereka
agar mereka memperoleh kebaikandi dunia dan akhirat.
Kitab Allah ada 4 yaitu, Taurat, Zabur, Injil, dan Al-Quran
Sebab turunnya Al-Quran ada 2 sebab yaitu:
• Bila dulu terjadi suatu peristiwa yang baru atau belum ada peristiwa yang muncul
sebelumnya, maka turunlah ayat Al-Quran yang mengenai peristiwa baru tersebut.
• Bila rasulullah ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat Qur'an menerangkan
hukumnya. Hal itu seperti ketika Khaulah Binti Sa'labah dikenakan zihar oleh
suaminya yaitu Aus bin Samit.
Nama: Septa Amulyani
ردحذفNpm: 2211080097
Prodi: Bkpi/1D
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4. Studi Sanad
Sanad dari bahasa yaitu (sandaran, tempat bersandar, yang menjadi sandaran). Sedangkan sanad menurut istilah yaitu mata rantai para periwayat hadis yang menghubungkan sampai kepada matan hadist. Jdai sanad merupakan orang-orang atau rantai penutur hadis atau yang meriwayatkan hadist yang menyampaikan kepada matan. Matan menurut bahasa berarti tanah yang muncul dan naik ke permukaan. Sedangkan menurut istilah matan adalah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad. Menurut Ajjaj Al khatib matan adalah lafal hadits yang didalamnya mengandung makna-makna tertentu. Ada beberapa metode dalam penulisan sanad yaitu Dilihat dari Segi Kelengkapan Sanad, Dilihat dari Sumber Berita Sanad, dan Dilihat dari Segi Penilaian Sanad dan Matan Hadis. Selain itu juga ada beberapa syarat kritik sanad yaitu Ittiṣāl al-sanad, Adl, Ḍābiṭ, Terhindar dari syāż,dan Tidak ada ‘illah.
Nama : Ilham Ramadhan
ردحذفNpm : 2211080160
Kelas : BKPI / D
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4.PENGERTIAN TAFSIR TAHLILI, TAFSIR IJMALI, TAFSIR MAUDDHU’I DAN
TAFSIR MUQQORIN,
Kesimpulan
Demikian makalah yang sudah kami uraikan dapat disimpulkan penafsiran dalam alqur’an itu memiliki banyak metode, yang mana metode itu dikenal dengan ijmaliy,
maudhu’I, tahliliy dan muqarin. Dan masing-masing dari metode tersebut memiliki
kekurangan maupun kelebihan. Mempelajari, memahami al-qur’an adalah yang wajib dan
urgent bagi diri kita maupun kehidupan kita. Selama penafsiran itu benar, tidak sesat, maka
kita boleh mengajarkan dan mengamalkannya. Dalam mempelajari ilmu tafsir pun, kita
juga harus memperhatikan mufassirnya agar kita tidak terjatuh dalam kesesatan.
Dan awal dari tonggak kita dalam mempelajari tafsir adalah bahasa arab. Kemampuan
bahasa arab inilah yang akan menghantar kita dalam mempelajari kitab-kitab tasfsir secara
lebih dalam. Mengingat al-qur’an, as-sunnah dan bahkan kitab-kitab tafsir dari para ulama
salaf maupun kholaf, semuanya menggunakan bahasa arab.
Nama: Dwiani gusti anggraini
ردحذفnpm: 2211080031
kelas: D
Jurusan: BKPI
1.cara mengatasi keterbelakangan yaitu:
-Sholat
didalam sholat ada ketenangan jiwa dan ketentraman bagi pikiran.
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
2. -sebagai petunjuk bagi manusia
fungsi utama sebuah kitab suci dalam agama dan keyakinan apapun adalah menjadi pedoman bagi penganutnya.
-penyempurna kitab-kitan suci sebelumnya
fungsi ini hadir karena al quran asalah kitab suci terakhir yang diturunkan oleh Allah Swt kepada rasul dan nabi Nya
-sumber pokok agama islam
dari alqurannlah diperoleh ajaran tentang keimanan, ibadah, akhlak, dan prinsip-prinsip hukum serta syariat
3. -Al quran
al quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nani Muhammad SAW.Tulisannya berbahasa Arab dengan perantara Malaikat Jibril
- Hadits
seluruh umat islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuan Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum islam yang keduabsesudah Al quran
- IJMA
Ijma adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan didalam Al Quran dan sunnah
4. makalah tentang: hadits, sunnah, khabar, atsar
hadits: segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW baik itu uvapan, perbuatan, persetujuan, sifat fisik, maupun kepribadiannya
sunnah: segala sesuatu yang dinukil dari Nabi SAW baik ucapan, perbuatan, persetujuan sifat fisik, kepribadian, maupun perjalanan hidup, baik itu sebelum diutus maupun sesudah diutus
khabar: segala sesuatu yang disandarkab pada Nabi SAW dan jugabdisandarkan kepada selainnya
atsar: segala sesuatu yang disandarkan pada sahabat atau tabiin
nama: rhevi mariska
ردحذفnpm: 2211080084
kelas: Bkpi/1D
1. -mempelajari lebih dalam lagi mengenai al-quran
-selalu menerapkan aturan yang ada di dalam al-quran dalam kehidupan sehari-hari.
2. -Al Quran menjadi petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman.
-sebagai pemisah adalah dapat memisahkan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah. Di dalam Al Quran dijelaskan beberapa hal mengenai yang boleh dilakukan atau yang baik, dan yang tidak boleh dilakukan atau yang buruk.
-menjadi obat penyakit mental di mana membaca Al Quran dan mengamalkannya dapat terhindar dari berbagai hati atau mental.
3. -Al Quran merupakan sumber hukum Islam pertama dan utama dalam menghukumi persoalan dalam kehidupan.
-Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.
-Ijma merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijma merupakan salah satu dalil syara yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif setingkat di bawah dalil-dalil nash (Al-Qur‟an dan Hadits).
4. judul: Teori,metode dan kritik Sanad
1. Teori sanad
Sanad dari bahasa yaitu (sandaran, tempat bersandar, yang menjadi sandaran). Sedangkan sanad menurut istilah yaitu mata rantai para periwayat hadis yang menghubungkan sampai kepada matan hadist. Jadi sanad merupakan orang-orang atau rantai penutur hadis atau yang meriwayatkan hadist yang menyampaikan kepada matan. Matan menurut bahasa berarti tanah yang muncul dan naik ke permukaan. Sedangkan menurut istilah matan adalah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad. Menurut Ajjaj Al khatib matan adalah lafal hadits yang didalamnya mengandung makna-makna tertentu.
2. Metode sanad
Metode Penulisan Sanad
a. Dilihat dari Segi Kelengkapan Sanad
Metode penulisan sanad tidak lepas dari metode yang digunakan Nabi Muhammad untuk mengajarkan hadisnya, yang meliputi metode lisan, metode tulisan dan metode pragaan praktis.
b. Dilihat dari Sumber Berita Sanad
Penulisan sanad dan matan, memerlukan ketelitian dan kehati-hatian, salah satu contoh yang dilakukan para Ulama ahli hadis.
c. Dilihat dari Segi Penilaian Sanad dan Matan Hadis
Dalam hal penulisan sanad dan matan, penilain sanad dan matan merupakan hal yang sangat urgen, dan merupakan bentuk yang komprehensif dari keutuhan berkualitas atau tidaknya sebuah hadis.
3. kritik sanad
Kritik sanad yang ditelusuri melalui 5 syarat. Kelima syarat tersebut antara lain:
1). Ittiṣāl al-sanad
Ittiṣāl al-sanad yakni setiap rawi dari sanad sebuah hadis harus menerima suatu hadis dari gurunya yang merupakan rawi di atasnya dalam urutan sanad.
2). ‘Adl
‘Adl yakni rawi yang memiliki konsisten dalam bertaqwa dan menghindari berbagai dosa. Ibn Hibbān menyatakan bahwa rawi ‘Adl adalah rawi yang mayoritas perilaku selama hidupnya menunjukkan ketaatan kepada Allah.
3). Ḍābiṭ
Ḍābiṭ yakni perawi disyaratkan memiliki daya hafal yang tinggi
4). Terhindar dari syāż
Syāż adalah sebuah hadis yang disampaikan periwayat yang memiliki sifat ṡiqqah tetapi bertentangan oleh riwayat yang lebih ṡiqqah lainnya. Untuk menimbang sebuah hadis dinilai sahih ataukah tidak tergantung dengan adanya syāż atau tidaknya dalam hadis tersebut.
5). Tidak ada ‘illah.
‘illah adalah adanya sebuah cacat atau kerancuan yang berindikasi kepada rusaknya kualitas hadis sehingga hadis menjadi tidak sahih.
Nama : SERLY ARIBAH
ردحذفNpm. : 2211080099
Kelas. : BKPI/D
1.Cara mengatasi keterbelakangan adalah :
a. Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
b.Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
c. mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2.a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3.a. Al-Qur'an
Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
b. Hadits
Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran.
c. Ijma'
Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.
4.KELOMPOK 8 Studi Sanad
Studi Sanad dari bahasa yaitu (sandaran, tempat bersandar, yang menjadi sandaran). Sedangkan sanad menurut istilah yaitu mata rantai para periwayat hadis yang menghubungkan sampai kepada matan hadist. Jdai sanad merupakan orang-orang atau rantai penutur hadis atau yang meriwayatkan hadist yang menyampaikan kepada matan. Matan menurut bahasa berarti tanah yang muncul dan naik ke permukaan. Sedangkan menurut istilah matan adalah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad. Menurut Ajjaj Al khatib matan adalah lafal hadits yang didalamnya mengandung makna-makna tertentu. Ada beberapa metode dalam penulisan sanad yaitu Dilihat dari Segi Kelengkapan Sanad, Dilihat dari Sumber Berita Sanad, dan Dilihat dari Segi Penilaian Sanad dan Matan Hadis. Selain itu juga ada beberapa syarat kritik sanad yaitu Ittiṣāl al-sanad, Adl, Ḍābiṭ, Terhindar dari syāż,dan Tidak ada ‘illah.
Nama: Aurora Tiara Intan
ردحذفNpm: 2211080015
Kelas:D
1.Cara mengatasi keterbelakangan adalah :
a. Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
b.Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
c. mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2.a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3.1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4.Judul makalah "Ulumul quran"
Pengertian Ulumul Quran
Kata ulum Qur’an tersusun dari dua kata secara idhofi, yaitu terdiri dari mudhof
dan mudhof ilaih, kata ulum diidhofahkan pada al-Qur’an. Dari dua unsur kata tersebut
maka didapat makna ulum dan al-Qur’an dan menjadi kalimat ulumul-Qur’an
Sejarah Perkembangan Ulumul Quran
Sejarah perkembangan ulumul-Quran dimulai menjadi beberapa fase, dimana
tiap-tiap fase menjadi dasar bagi perkembangan menuju fase selanjutnya, hingga
ulumul-Qquran menjadi sebuah ilmu khusus yang dipelajari dan dibahas secara khusus
pula. Berikut beberapa fase / tahapan perkembangan ulumul-Quran.
1. Ulumul-Qur’an pada masa Rasulullah SAW.
Embrio awal ulumul quran pada masa ini berupa penafsiran ayat Al-Quran
langsung dari Rasulullah SAW kepada para sahabat, begitu pula dengan antusiasime
para sahabat dalam bertanya tentang makna suatu ayat, menghafalkan dan mempelajari
hukum-hukumnya.
Ulumul-Qur’an pada masa khalifah
Pada masa khalifah, tahapan perkembangan awal (embrio) ulumul-Quran
mulai berkembang pesat, di antaranya dengan kebijakan-kebijakan para khalifah
sebagaimana berikut:
a. Khalifah Abu Bakar :dengan Kebijakan Pengumpulan/Penulisan Al-Quran yg
pertama yang diprakarsai oleh Umar bin Khottob dan dipegang oleh Zaid bin Tsabit
b. Kekhalifahan Usman Ra : dengan kebijakan menyatukan kaum muslimin pada satu
mushaf, dan hal itupun terlaksana. Mushaf itu disebut mushaf Imam. Salinan-salinan
mushaf ini juga dikirimkan ke beberapa propinsi. Penulisan mushaf tersebut dinamakan
ar-Rosmul 'Usmani yaitu dinisbahkan kepada Usman, dan ini dianggap sebagai
permulaan dari ilmu Rasmil Qur'an.
Nama:Chintya ulfa sagita
ردحذفNmp:2211080019
Kelas: 1D /BKPI
1.Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al – Qur’an serta menerapkan dalam kehidupan sehari – hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa – peristiwa yang telah ada dalam Al – Qur’an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. 1.Sebagai pelengkap atau penyempurnaan dari kita sebelumnya
2. Tuntunan menjalankan kehidupan
3.menjelaskan masalah yang pernah diperselisihkan umat sebelumnya
4.al-qur’an memantapkan iman Islam
3.1. Al- Qur’an
Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2. Hadist
Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari ijtihad.
3.Ijma
Imam Syafi’i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi’i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma’ adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.
4.Makalah saya berjudul ULUMUL HADITS, SUNNAH, KHABAR, ATSAR
Kata “Hadits” atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata Dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang Dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain
KhabarMenurut bahasa berarti an-Naba’ (berita-berita), sedang jama’nya adalah Akhbar Khabar Adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada nabi dan para sahabat, jadi setiap hadits termasuk Khabar tetapi tidak setiap khabar adalah hadits. Atsar menurut lughat/etimologi ialah bekasan Sesuatu, atau sisa sesuatu, atau berarti sisa reruntuhan rumah dan sebagainya. Dan berarti nukilan (yang dinukilkan).
Nama: Elita Kurnia
ردحذفNpm: 2211080148
Kelas: D
1). Cara mengatasi keterbelakangan yang ada dalam islam saat ini, di antaranya adalah:
a. Memahami lebih dalam isi kandungan Al-Qur'an dan mempelajari dengan lebih jauh sehingga tidak akan terjadi keterbelakangan.
b. menumbuhkan rasa ingin tahu cara membaca al-quran.
c. menyadari bahwa pentingnya al-qur'an sebagai tuntunan dunia akhirat bagi umat islam.
2). Fungsi al-quran terhadap kitab-kitab sebelumnya adalah:
a. Nasikh, baik lafazt maupun hukum, terhadap kitab-kitab sebelumnya. Artinya semua kitab suci terdahulu dinyatakan tidak lagi berlaku. Satu-satunya yang wajib diikuti dan dilaksanakan petunjuknya hanyalah Al-Quran.
b. Muhaimin atau batu ujian terhadap kebenaran kitab-kitab yang sebelumnya. Artinya Al-Quran lah yang jadi korektor terhadap perubahan yang terjadi pada kitab-kitab sebelumnya. Dengan demikan Al-Quranlah satu-satunya yang dijadikan pegangan. Apa yang dibenarkan dan ditetapkan oleh Al-Quran itu lah yang benar dan harus diikuti. Dan jika terdapat perbedaan / pertentangan antara Al-Quran dengan isi kitab-kitabsebelumnya maka Al-Quran lah yang benar dan harus diikuti.
c. Mushaddiq, mengutakan kebenaran-kebenaran pada kitab-kitab Allah sebelumnya, seperti Taurat dan Injil yang membawakan petunjuk Allah dan cahaya kebenaran. Ini
3). 3 sumber hukum islam adalah sebagai berikut:
a. Al-Qur'an
Sumber hukum islam yang paling utama sudah pasti Al-Qur’an. Karena Al-Qur’an sebagai sumber dari segala ajaran dan syariat islam. Para ulama tidak hanya menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam. Tetapi juga sebagai rumusan yang memiliki unsur dasar ang penting.
b. Hadist
sumber hukum islam yang kedua adalah hadist. Hadist merupakan sunnah Rasulullah. Isi hadis itu sendiri juga tidak lain perkatan dan ucapan Rasulullah SAW yang masih ada kaitannya dalam kehidupan manusia. Dimana setiap apa yang diucapkan Nabi Muhammad akan menjadi sunnah.
c. Ijtihad
Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
4). Makalah saya membahas tentang kemukjizatan al-quran.
a. Mukjizat Alquran adalah suatu hal atau peristiwa luar biasa pada Alquran yang terjadi melalui nabi Muhammad SAW, sebagai bukti kenabiannya yang ditantangkan kepada orang yang ragu, untuk melakukan atau mendatangkan hal yang serupa, namun mereka tidak mampu melayani tantangan tersebut.
b. Dasar Dikatakan Al-Qur’an Dikatakan Sebagai Mukjizat
•Al-Qur’an merupakan suatu kitab yang dturunkan kepada Nabi Muhammad yang tidak mungkin dapat dibuat oleh orang lain, kitab yang sama atau serupa dengan Al-Qur’an.
•Susunan Al-Qur’an yang indah dan berbeda dengan susunan yang ada dalam bahasa Arab.
•Gaya bahasa yang menarik atau berbeda dengan gaya bahasa yang ada.
•Di dalam Al-Qur’an terdapat penetapan hukum dan lengkap yang tidak dapat dicapai oleh penetapan hukum yang dibuat oleh manusia.
•Tidak bertentangan dengan ilmu sains yang ada.
c. Tidak ada yang bisa membuat serupa dengan-Nya, seperti halnya mendatangkan sepuluh surat yang menyamai surat-surat yang ada dalam Al-Qur’an, sebagaimana dijelaskan dalam surat Hud ayat 11.
d. Bukti kegagalan orang orang terdahulu dalam menandingi al-quran:
1. Pemimpin Quraisy pernah mengutus Abu Al-Walid, seorang sastrawan ulung yang tiada bandingannya untuk membuat sesuatu yang mirip dengan Al-Qur'an ketika Abu Al-Walid berhadapan dengan Rasulullah SAW. Yang membaca surat Fushilat, ia tercengang mendengar kehalusan dan keindahan gaya bahasa Al-Qur'an dan ia pun kembali pada kaumnya dengan tangan hampa.
2. Musailamah bin Habib Al Kadzab yang mengaku sebagai Nabi juga pernah berusaha mengubah sesuatu yang mirip dengan ayat-ayat Al-Qur'an. Ia mengaku bahwa dirinya pun mempunyai Al-Qur'an yang diturunkan dari langit dan dibawa oleh Malaikat yang bernama Rahman.
أزال المؤلف هذا التعليق.
ردحذفNama : Violeta Fatiha
ردحذفNpm : 2211080117
Kelas : D
Jurusan : BKPI
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. Fungsinya:
a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4. Hadits palsu dalam bahasa ‘Arab dikenal dengan istilah Hadits Maudhu’. Secara etimologi al-Maudhu’ (الموضوع) merupakan bentuk isim maf’ul dari kata يضع - وضع. Kata tersebut memiliki makna menggugurkan, meletakkan, meninggalkan, dan mengada-ada.
Nama : wiwin fitria wati
ردحذفNpm : 2211080201
Prodi : BKPI D
1. Cara mengatasi keterbelakangan islam adalah :
a. Berpegang teguh kepda Al-Quran dan As-sunnah An-nabawi Nabi Muhammad secara ganblang mewasiatkan agar kita senantiasa berpegang teguh kepada warisan suci tersebut.
b. Tidak ada perselisihan atau tidak ada perpecahan diantara kaum muslimin.
2. - Al-Quran menuntut umat islam terhadap eksentensi kitanya tersebut
- Al-Quran diposisikan sebagai pembenaran dan pembuktian
- Al-Quran petunjuk jalan yang kuat bagi umat muslim
3. Sumber hukum islam ada yaitu
Al-Quran, Hadist dan ij'ma.
Al-Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepda nabi Muhammad SAW. Hadits sebagai sumber yang kedua berfungsi sebagai penguat dan ij'ma adalah salah satu metode dalam menempatkan hukum atas segala masalah yang timbul.
4. Hadist madhu'i
Hadist madhu'i adalah Hadist yang disandatkan kepada Rasulullah secara dibuat-buat dusta, baitu disengaja maupun tidak disengaja, padahal beliau tidak mengatakan, tidak memeperbuatnya dan tidak mentaqrirnya.
Hadist maudhu'i bisa berupa perkataan dari sorang pemalsu, baik itu dari golongan orang biasa yang sengaja membuatnya demi kepentingan tertentu, atau para ahli hikma, orang zuhud bahkan Isra'iliyyat. Selain itu bisa juga merupakan kesalahan rawi dalam periwayatan dengan syarat dia mengetahui kesalahan itu namun dia membiarkannya.
Nama: Oktalia Vindikasari
ردحذفNpm: 2211080214
Kelas: BKPI/1D
1.Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1. Al Quran
Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril. Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
2.Hadits
Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW.
3. Ijma
Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.
4. ILMU BANTU MENAFSIRKAN AL-QURAN
Ilmu tafsir merupakan bagian dari ilmu syari’at yang paling mulia dan paling tinggi kedudukannya, karena pembahasannya berkaitan dengan Kalamullah yang merupakan sumber segala hikmah, serta petunjuk dan pembeda dari yang haq dan bathil. Ilmu tafsir telah dikenal sejak zaman Rasulullah dan berkembang hingga di zaman modern sekarang ini. Kebutuhan akan tafsir semakin mendesak lantaran untuk kesempurnaan beragama dapat diraih apabila sesuai dengan syari’at, sedangkan kesesuaian dengan syari’at bannyak bergantung pada pengetahuan terhadap Al-Qur’an, kitabullah. Jadi Ilmu Bantu tafsi adalah ilmu – ilmu yang berhubungan dan erat kaitanya dalam proses penafsiran alqur’an.
JENIS JENIS ILMU BANTU AL-QUR'AN
1. Ilmu lughat
2. Ilmu nahwu
3. Ilmu Sharaf
4. Ilmu isytiqaq
5. Ilmu ma'ani
6. Ilmu baayan
7. Ilmu badi'
8. Ilmu qira'at
9. Ilmu aqa'id
10. Ushul fiqih
11. Ilmu ashabun-Nuzul
12. Ilmu nasikh mansukh
13. Ilmu fiqih
14. Ilmu hadits
15. Ilmu wahbi
Nama:Ferliana Richa Novitasari
ردحذفNpm:2211080044
Kelas:Bkpi D
Semester 1
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. Fungsinya:
a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4. Judul makalah: Sejarah Al Qur'an
Al-Quran adalah kitab suci kaum muslim dan menjadi sumber ajaran Islam yang
pertama dan utama yang harus mereka imani dan aplikasikan dalam kehidupan mereka
agar mereka memperoleh kebaikandi dunia dan akhirat.
Kitab Allah ada 4 yaitu, Taurat, Zabur, Injil, dan Al-Quran
Sebab turunnya Al-Quran ada 2 sebab yaitu:
• Bila dulu terjadi suatu peristiwa yang baru atau belum ada peristiwa yang muncul
sebelumnya, maka turunlah ayat Al-Quran yang mengenai peristiwa baru tersebut.
• Bila rasulullah ditanya tentang suatu hal, maka turunlah ayat Qur'an menerangkan
hukumnya. Hal itu seperti ketika Khaulah Binti Sa'labah dikenakan zihar oleh
suaminya yaitu Aus bin Samit.
Pokok ajaran yang terkandung dalam Al-Quran secara umum di antaranya:
a. Aqidah (keyakinan): Hal-hal yang berkaitan dengan keyakinan, seperti
mengesakan Allah SWT, meyakini Allah SWT, dan sebagainya.
b. Akhlak (budi pekerti): Berkaitan dengan pembinaan akhlak mulia dan menghindari
akhlak tercela.
c. Ibadah: Tata cara beribadah seperti sholat, zakat, dan sebagainya.
d. Muamalah: Tata cara berhubungan kepada sesama manusia.
e. Tarikh (sejarah) Kisah-kisah orang dan umat terdahulu.
Persamaan Al-Quran, Injil, Zabur, dan Taurat
a. Sama-sama berasal dari Allah SWT
b. Mengajarkan manusia hanya menyembah Allah SWT sebagai yang Tuhan Maha
Esa
c. Berisi nasihat, hikmah, pujian, larangan, dan perintah dari Allah SWT bagi
hambaNya
d. Berisi ganjaran yang harus diterima manusia jika melanggar perintah Allah SWT
e. Menjadi pedoman dan panduan bagi manusia selama menjalani kehidupan dunia.
Perbedaan Al-Quran, Injil, Zabur, dan Taurat
a. Al Quran diturunkan pada Nabi Muhammad SAw, Injil pada Nabi Isa AS, Zabur
pada Nabi Daud AS, dan Taurat pada Nabi Musa AS
b. Al Quran diperuntukkan bagi seluruh umat manusia, bukan kaum tertentu
c. Diturunkan dalam bahasa Arab yang memiliki banyak perbedahaan kata, sehingga
memudahkan pengajaran pada manusia
d. Allah SWT menjaga kemurnian Al Quran
e. Al Quran adalah kitab paling sempurna, tidak seperti yang turun sebelumnya
f. Al Quran memiliki asbabun nuzul yang berisi sejarah turunnya suatu ayat yang
bisa menjadi petunjuk bagi manusia.
Nama : Latifa meileni putri
ردحذفNpm : 2211080164
Prodi : Bkpi/D
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil manfaat yang positif dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-Mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Dengannya membangun standar output pendidikan kita.
2. A. Al-Qur'an sebagai petunjuk jalan yang lurus, Al Quran memberikan petunjuk agar umat manusia dapat terus berjalan di jalan yang lurus. Hal yang di maksud adalah manusia harus hidup dengan baik dan benar atau dalam istilahnya adalah di jalan yang lurus.
B. Al-Qur'an merupakan penyempurna bagi kitab-kitab sebelumnya, Sebelum Al Quran ada beberapa kitab Allah yang juga diturunkan kepada para nabi seperti Injil, Taurat dan Zabur. Kitab-kitab Allah sebelumnya ditujukan hanya pada umat pada zaman tersebut saja, berbeda dengan Al Quran yang digunakan sampai akhir zaman.
C. Al-Qur'an menjelaskan masalah yang pernah diperselisihkan umat sebelumnya, Di dalam Al Quran terdapat cerita-cerita dari masa lalu yang kemudian berdasarkan kisah umat terdahulu kita bisa belajar agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah mereka buat sebelumnya.
3. A. Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
B. Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
C. Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4. Judul makalah: Pengertian tafsir tahlili, tafsir ijmali, tafsir mudhui dan tafsir muqqorin.
A. Metode Tahlili (Analitis) Kata tahlili adalah bentuk masdar dari kata hallala-yuhallilu-tahliilan, yang berasal dari
kata halla-yahullu-halln yang berarti membuka sesuatu. Tidak ada sesuatu pun yang tertutup darinya. Dari sini dapat difahami bahwa arti kata tahlil berarti membuka sesuatu yang tertutup atau yang terikat dan mengikat sesuatu yang berserakan agar tidak terlepas atau tercecer. Sedangkan definisi penafsiran tahlili adalah metode penafsiran al-Quran yang dilakukan dengan cara menjelaskan ayat-ayat al-Quran dalam berbagai aspek, serta menjelaskan maksud yang terkandung di dalamnya sehingga kegiatan mufassir hanya menjelaskan ayat demi ayat, surat demi surat, makna lafal tertentu, susunan kalimat, persesuaian kalimat satu dengan kalimat lain, asbabun nuzul, nasikh mansukh, yang berkenaan dengan ayat yang ditafsirkan.
B. Metode Tafsir Ijmali (Global)
Yaitu, metode penafsiran al-Quran yang dilakukan dengan cara menjelaskan maksud al-Qur’an secara global, tidak terperinci seperti tafsir tahlili.
C. Metode Maudhu’i (Tematik)
Yaitu, metode penafsiran al-Quran yang dilakukan dengan cara memilih topik tertentu yang hendak dicarikan penjelasannya dalam al-Quran yang berhubungan dengan topik tersebut, lalu dicarilah kaitan antara berbagai ayat ini agar satu sama lain bersifat menjelaskan, kemudian ditarik kesimpulan akhir berdasarkan pemahaman mengenai ayat-ayat yang saling terkait itu.
D. Metode Muqqorin Yaitu, metode penafsiran al-Qur’an yang dilakukan dengan menemukan dan mengkaji perbedaan-perbedaan antara unsur-unsur yang diperbandingkan, baik dengan menemukan unsur yang benar diantara yang kurang benar, atau untuk tujuan memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai masalah yang dibahas dengan jalan penggabungan unsur-unsur yang berbeda itu.
Penafsiran dalam al-qur’an itu memiliki banyak metode, yang mana metode itu dikenal dengan ijmaliy, maudhu’I, tahliliy dan muqarin. Dan masing-masing dari metode tersebut memiliki kekurangan maupun kelebihan.
NAMA: DWINTAMARA FILLRIANDINI
ردحذفNPM: 2211080032
PRODI/KELAS: BKPI/D
1.Menurut saya, Cara mengatasi keterbelakangan adalah :
a. Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
b.Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
c. mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. 1. Al-Huda (Petunjuk)
Dalam Al Quran ada tiga posisi Al Quran yang fungsinya sebagai petunjuk. Al Quran menjadi petunjuk bagi manusia secara umum, petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa dan petunjuk bagi orang-orang yang beriman.
2. Al-Asyifa (Obat)
Al Quran bisa menjadi obat penyakit mental di mana membaca Al Quran dan mengamalkannya daoat terhindar dari berbagai hati atau mental. Meskipun Al Quran hanya sebatas tulisan saja, namun membacanya dapat memberikan pencerahan bagi stiap orang yang beriman.
3. Al-Furqon (Pemisah)
Fungsi Al Quran sebagai pemisah adalah dapat memisahkan antara yang hak dan yang batil, atau antara yang benar dan yang salah. Di dalam Al Quran dijelaskan beberapa hal mengenai yang boleh dilakukan atau yang baik, dan yang tidak boleh dilakukan atau yang buruk.
3. 1. Al-Qur'an
Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar
2. Hadits
Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari ijtihad.
3. jma
Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.
4. tujuan pendidikan dalam perspektif islam
Berdasarkan dasar pendidikan yang menjadi pandangan hidup pendesain itu ia merumuskan tujuan pendidikan. Jadi, tujuan pendidikan pada dasarnya ditentukan oleh pandangan hidup ( way of life ) orang yang mendesain pendidikan tersebut.
Istilah “tujuan” atau “sasaran” atau “maksud”, dalam bahasa arab dinyatakan dengan ghayat atau andaf atau maqasid. Sedangkan dalam bahasa inggris, istilah “ tujuan” dinyatakan dengan “goal” atau “purpose”. Secara umum tujuan adalah pebuatan yang diarahkan kepada suatu tujuan tertentu, atau arah, maksud yang hendak dicapai melalui upaya atau aktivitas. Selanjutnya pengertian pendidikan ialah suatu aktivitas untuk mengembangkan seluruh aspek kepribadian manusia yang berjalan seumur hidup.
Pendidikan juga diartikan sebagai proses timbale balik dari tiap pribadi manusia dalam penyesuaian dirinya dengan alam, dengan teman, dan dengan alam semesta. Dengan kata lain pendidikan tidak hanya berlangsung di dalam kelas, tetapi berlangsung pula di luar kelas, tetapi berlangsung pula di luar kelas. Pendidikan bukan bersifat formal saja, tetapi mencakup pula yang non formal.
أزال المؤلف هذا التعليق.
ردحذفNama : Arsyi Fatriannisa
ردحذفNpm: 2211080014
Kelas : 1D/BKPI
1. Cara mengatasi keterbelakangan nya adalah
- berusaha untuk lebih memahami dan mennadaburi isi Al-Qur'an
-berusaha untuk mengamalkan setiap ayat yang terkandung dalam Alquran
2. a)Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an terdapat cerita-cerita mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai beberapa bagian mengenai kehidupan para rasul tersebut.
b) Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda
c) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
3. 1) Al Quran. Al Quran merupakan firman ALLAH yang diturunkan kepada Rasulullah untuk seluruh umat manusia. dalam sejarah kehidupan Rasulullah, AL quran ini turun secara bertahap, dan setiap ayat yang turun selalu disertai dengan asbabun nuzul ( sebab turunnya ayat ) yaitu persitiwa atau permasalahan yang dihapdai Rasulullah dan kaum muslimin. AL quran merupakan sumber hukum utama, bila telah jelas hukumnya didalam AL Quran maka tidak perlu mencari sumber hukum lainnya. Dan hukum dalam Al Quran sifatnya kekal dan dapat diagunakan hingga hari kiamat.
2) As sunnah / hadist. Sunnah adalah segala segala perkataan, perbuatan, persetujuan dan cara berpikir Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam yang diriwayatkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in hingga para ulama hadist yang tujuh yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hadist digunakan untuk mencari keterangan lebih lanjut dari ayat-ayat quran yang bersifat umum. Untuk melengkapi atau menjelaskan maksud dari ALLAH. Hadist ada yang merupakan kalam Rasul, ada yang merupakan kalam ALLAH lewat Rasul atau disebut dengan hadist qudsi.
3) Qiyas , yaitu penentuan suatu hukum yang belum ada ketentuan hukumnya baik dari Al Quran, Hadist maupun ijma. Dengan cara membandingkan atau mengibaratkan dengan suatu hukum yang telah ada , yang ada persamaan didalamnya.
4. SEJARAH MUNCUL DAN KELUARNYA ULUMUL QUR’AN
Kata u`lum jamak dari kata i`lmu. i`lmu berarti al-fahmu wal idraak (faham dan
menguasai). Kemudian arti kata ini berubah menjadi permasalahan yang beraneka
ragam yang disusun secara ilmiah.
Ulumul Qur’an secara etimologi adalah ilmu-ilmu tentang al-Qur’an, ilmu
dengan pengertian pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan al-Quran
Menurut Dr. M. Quraish Shihab, materi-materi cakupan ‘Ulum fsirt al-Qur’an
dapat dibagi dalam 4 (empat) komponen :
a. Pengenalan Terhadap Al-Qur’an
b. Kaidah-kaidah tafsir
c. Metode-metode tafsir
d. Kitab-Kitab tafsir dan para mufassir.
Sejarah perkembangan ulumul-Quran dimulai menjadi beberapa fase, dimana
tiap-tiap fase menjadi dasar bagi perkembangan menuju fase selanjutnya, hingga
ulumul-Qquran menjadi sebuah ilmu khusus yang dipelajari dan dibahas secara khusus
pula. Berikut beberapa fase / tahapan perkembangan ulumul-Quran.
-Ulumul-Qur’an pada masa Rasulullah SAW.
-Ulumul-Qur’an pada masa khalifah
-Ulumul-Qur’an pada masa sahabat dan tabi’in
-Masa Pembukuan (tadwin)
-Ulumul-Qur’an pada masa modern (kontemporer)
أزال المؤلف هذا التعليق.
ردحذفNama: Syakilla Purnama
ردحذفNPM: 2211080107
Kelas/Jurusan: 1D/BKPI
1. - Mengembangkan pendidikan Islam yang luas dalam pengajaran Al - Qur`an.
-Memahami lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
- Mengambil hikmah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
2. 1) fungsi Al - Qur`an terhadap kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya adalah sebagai penyempurna, dan pelengkap .
2) sebagai pembuktian dan pembenaran terhadap kitab-kitab sebelumnya.
3) sebagai pedoman umat Islam sampai akhir masa.
3. 1) Al - Quran. Al Quran merupakan firman ALLAH yang diturunkan kepada Rasulullah untuk seluruh umat manusia. dalam sejarah kehidupan Rasulullah, AL Quran ini turun secara bertahap, dan setiap ayat yang turun selalu disertai dengan asbahabun nuzul ( sebab turunnya ayat ) yaitu peristiwa atau permasalahan yang dihadapi Rasulullah dan kaum muslimin.
2) As Sunnah / Hadits. Sunnah adalah segala segala perkataan, perbuatan, persetujuan dan cara berpikir Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in hingga para ulama hadits yang tujuh yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hadist digunakan untuk mencari keterangan lebih lanjut dari ayat-ayat Al - Qur`an yang bersifat umum.
3) Kemudian ada ijtihad, yaitu cara ulama ahli fikih dalam memahami AL qurna dan hadist. Ijtihad dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Ijma, yaitu sebuah kesepakatan ulama mengenai suatu perkara bila tidak ditemukan hukumnya yang jelas dalam AL quran dan hadist. Ulama sampaikan arti ijma adalah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad umat Muhammad, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum)."
b. Qiyas , yaitu penentuan suatu hukum yang belum ada ketentuan hukumnya baik dari Al Quran, Hadist maupun ijma. Dengan cara membandingkan atau mengibaratkan dengan suatu hukum yang telah ada , yang ada persamaan didalamnya.
4. Judul Makalah: Takhrij Hadits
1) Pengertian Takhrij Hadits
Takhrij Hadits merupakan salah satu metode (cara) untuk mengetahui jalannya sanad
hadits, sehingga kita dapat memahami dari mana hadits tersebut diriwayatkan. Hal ini agar bisa di ketahui bahwa hadits tersebut datangnya Nabi SAW.
Takhrij Hadits adalah usaha menemukan matan dan sanad hadits secara lengkap dari
sumber-sumbernya yang asli yang dari situ akan bisa diketahui kualitas suatu hadits baik
secara langsung karena sudah disebutkan oleh kolektornya maupun melalui penelitian
selanjutnya.
2) Tujuan Takhrij Hadits
Tujuan dan manfaat takhrij hadits baik dari segi sanad maupun matan, secara umum
adalah untuk mengetahui kualitas hadits yang diteliti. Karena hubungannya terkait erat
dengan ke hujjah-an hadits tersebut. Hadits yang tidak memenuhi syarat tidak bisa digunakan sebagai hujjah.
3) Sejarah Takhrij Hadits
Penguasaan para ulama‟ terdahulu terhadap sumber–sumber as-Sunnah begitu luas sekali, sehingga mereka tidak merasa sulit jika disebutkan suatu hadits untuk mengetahuinya dalam kitab–kitab as-Sunnah. Ketika semangat belajar sudah melemah, mereka kesulitan untuk mengetahui tempat–tempat hadits yang dijadikan sebagai rujukan para penulis dalam ilmu–ilmu syar‟i. Maka sebagian dari ulama‟ bangkit dan memperlihatkan hadits–hadits yang ada pada sebagian kitab dan menjelaskan sumbernya dari kitab–kitab as-Sunnah yang asli, menjelaskan metodenya, dan menerangkan hukumnya dari yang shahih atas yang dhaif lalu muncullah apa yang dinamakan dengan “kutub at- Takhrij” (buku–buku takhrij).
4) Metode Takhrij Hadits
a. Takhrij dengan kata (bi al-lafzhi)
b. Takhrij dengan tema (bi al-mawdhu‟)
c. Takhrij dengan permulaan Matan (bi awwal al-matan)
d. Takhrij melalui sanad pertama (bi ar-rawi al-a‟la)
e. Takhrij dengan sifat (bi As-Shifah)
Nama : Hanif Khairullah
ردحذفNpm : 2211080159
Prodi : Bkpi/D
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil manfaat yang positif dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-Mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Dengannya membangun standar output pendidikan kita.
2. A. Al-Qur'an sebagai petunjuk jalan yang lurus, Al Quran memberikan petunjuk agar umat manusia dapat terus berjalan di jalan yang lurus. Hal yang di maksud adalah manusia harus hidup dengan baik dan benar atau dalam istilahnya adalah di jalan yang lurus.
B. Al-Qur'an merupakan penyempurna bagi kitab-kitab sebelumnya, Sebelum Al Quran ada beberapa kitab Allah yang juga diturunkan kepada para nabi seperti Injil, Taurat dan Zabur. Kitab-kitab Allah sebelumnya ditujukan hanya pada umat pada zaman tersebut saja, berbeda dengan Al Quran yang digunakan sampai akhir zaman.
C. Al-Qur'an menjelaskan masalah yang pernah diperselisihkan umat sebelumnya, Di dalam Al Quran terdapat cerita-cerita dari masa lalu yang kemudian berdasarkan kisah umat terdahulu kita bisa belajar agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah mereka buat sebelumnya.
3. A. Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
B. Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
C. Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4. Judul makalah: PENGERTIAN TENTANG TAFSIR DAN TAKWIL
Al-Qur’an merupakan wahyu Allah yang patut kita pelajari. Metodologi tafsir AlQur’an adalah salah satu cara untuk mengkaji, memahami dan menguak lebih jauh
maksud dan kandungan dari ayat-ayat Al-Qur’an. Metode tafsir yang adapun sangat
beragam model, bentuk dan pendekatannya. Adalah suatu hal yang sangat penting bagi
kita untuk mengetahui dan memahami macam-macam metode tafsir ayat Al-Qur’an
yang ada dengan berbagai macam pendekatannya, jika hal ini telah kita ketahui,
maka ayat-ayat Al-Qur’an semakin hidup dan mampu untuk menjawab segala
persoalan masyarakat yang berkembang begitu cepat. Hal ini semakin
mempertegas bahwa Al-Qur ’an adalah wahyu Allah yang menjadi rujukan dan
sumber utama semua umat Islam.
Baiklah selesai sudah UAS, barang siapa yg mencontek *auto Benned* semangat belajar dimana saja.. Semoga Ilmu yg di dapat bermanfaat.
ردحذفBaiklah selesai sudah UAS, barang siapa yg mencontek *auto Benned* semangat belajar dimana saja.. Semoga Ilmu yg di dapat bermanfaat.
ردحذفNama:Adi Adwitiya Sani
ردحذفNpm:2211080128
Kelas:BKPI D
1. Cara mengatasi keterbelakangan adalah :
a. Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
b.Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
c. mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. a. Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b. Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. a. Al-Qur'an
Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
b. Hadits
Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran.
c. Ijma'
Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.
4.SEJARAH MUNCUL DAN KELUARNYA ULUMUL QUR’AN
Kata u`lum jamak dari kata i`lmu. i`lmu berarti al-fahmu wal idraak (faham dan
menguasai). Kemudian arti kata ini berubah menjadi permasalahan yang beraneka
ragam yang disusun secara ilmiah.
Ulumul Qur’an secara etimologi adalah ilmu-ilmu tentang al-Qur’an, ilmu
dengan pengertian pembahasan-pembahasan yang berkaitan dengan al-Quran
Menurut Dr. M. Quraish Shihab, materi-materi cakupan ‘Ulum fsirt al-Qur’an
dapat dibagi dalam 4 (empat) komponen :
a. Pengenalan Terhadap Al-Qur’an
b. Kaidah-kaidah tafsir
c. Metode-metode tafsir
d. Kitab-Kitab tafsir dan para mufassir.
Sejarah perkembangan ulumul-Quran dimulai menjadi beberapa fase, dimana
tiap-tiap fase menjadi dasar bagi perkembangan menuju fase selanjutnya, hingga
ulumul-Qquran menjadi sebuah ilmu khusus yang dipelajari dan dibahas secara khusus
pula. Berikut beberapa fase / tahapan perkembangan ulumul-Quran.
-Ulumul-Qur’an pada masa Rasulullah SAW.
-Ulumul-Qur’an pada masa khalifah
-Ulumul-Qur’an pada masa sahabat dan tabi’in
-Masa Pembukuan (tadwin)
-Ulumul-Qur’an pada masa modern (kontemporer)
Nama : M KHAIRUDIN
ردحذفNpm : 2211080166
Kelas : D
1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
-Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
-Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
-mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.
2. a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
4.PENGERTIAN TAFSIR TAHLILI, TAFSIR IJMALI, TAFSIR MAUDDHU’I DAN
TAFSIR MUQQORIN,
Kesimpulan
Demikian makalah yang sudah kami uraikan dapat disimpulkan penafsiran dalam alqur’an itu memiliki banyak metode, yang mana metode itu dikenal dengan ijmaliy,
maudhu’I, tahliliy dan muqarin. Dan masing-masing dari metode tersebut memiliki
kekurangan maupun kelebihan. Mempelajari, memahami al-qur’an adalah yang wajib dan
urgent bagi diri kita maupun kehidupan kita. Selama penafsiran itu benar, tidak sesat, maka
kita boleh mengajarkan dan mengamalkannya. Dalam mempelajari ilmu tafsir pun, kita
juga harus memperhatikan mufassirnya agar kita tidak terjatuh dalam kesesatan.
Dan awal dari tonggak kita dalam mempelajari tafsir adalah bahasa arab. Kemampuan
bahasa arab inilah yang akan menghantar kita dalam mempelajari kitab-kitab tasfsir secara
lebih dalam. Mengingat al-qur’an, as-sunnah dan bahkan kitab-kitab tafsir dari para ulama
salaf maupun kholaf, semuany
إرسال تعليق