UAS PENGANTAR STUDI QURAN DAN HADIST / C

Dosen Pengampu : M. Rizkal Fajri, M. Pd. I
Jurusan : BKPI UIN RIL
Kelas : C

Cara menjawab : tulis jawaban anda di kolom komentar di bawah dan sertakan nama lengkap, Npm, jurusan,  dan kelas kalian . 
Waktu sesuai jadwal UAS tidak boleh lewat. 

Jawablah pertanyaan berikut ini dengan jelas ! 

 1. Al-Qur’an merupakan salah satu dari sejumlah kitab suci yang telah memberikan pengaruh begitu luas dan mendalam dalam jiwa dan tindakan manusia. Bagi kaum muslimin al-Qur’an bukan saja sebagai kitab suci melainkan juga petunjuk (al-hudâ) yang menjadi pedoman sikap dan tindakan mereka dalam memainkan peran sebagai khalifatullah di muka bumi. Maka baik buruknya pengelolaan dan pendayagunaan alam, sangat tergantung kepada tinggi rendahnya intensitas komitmen manusia terhadap petunjuk al-Qur’an. Berdasarkan asumsi di atas, keterbelakangan yang dialami umat Islam beberapa abad lamanya dapat dikatakan karena kurang efektifnya cara yang ditempuh ke arah pencapaian petunjuk al-Qur’an. Menurut anda, bagaimanakah cara mengatasi keterbelakanan ini?

2. Jelaskan minimal 3 (tiga) fungsi al-Qur’an terhadap kitab-kitab samawi sebelumnya seperti Taurat, Injil dan Zabur !

3. Jelaskan tentang 3 sumber hukum dalam Islam? 

4. Coba jelaskan tentang judul  makalah yg kelompok kamu tulis dan presentasikan

29 تعليقات

  1. أزال المؤلف هذا التعليق.

    ردحذف

  2. Nama: Rezkalaila
    Npm: 2211080182
    Kelas: BPKI / C



    1.) 1. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    2. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    3. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    4. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik
    5. Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    6. Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah
    7. Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    8. Bergabung pada organisasi islam
    9. Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq
    10. Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan islam.
    2.) Fungsi Al-Qur'an yaitu:
    a. al-Qur‘an membenarkan kitab-kitab suci yang diturunkan
    sebelumnya.
    b. al-Qur‘an meluruskan hal-hal yang telah diselewengkan dari ajaran
    kitab-kitab terdahulu.
    c. al-Qur‘an berfungsi sebagai alternatif pengganti kitab-kitab suci
    terdahulu.
    3.) a. Al-Qur'an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia.
    b. Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah.
    c. Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari ijtihad.
    d. Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.
    4.) Makalah saya menjelaskan tentang sanad hadits dan keritik hadist, sanad menurut bahasa adalah sandaran atau tempat bersandar. Sedangkan sanad menurut istilah adalah jalan yang menyampaikan kepada jalan hadist , atau jalan yang menyampaikan hingga ke nabi Muhammad Saw, Sanad berfungsi untuk mengetahui derajat kesahihan suatu hadits. Apabila ada cacat dalam sanadnya baik itu karena kefasikannya, lemahnya hafalan, tertuduh dusta atau selainnya maka hadits tersebut tidak dapat mencapai derajat sahih. Adapun yang dimaksud dengan kritik sanad adalah penilaian terhadap kebenaran mata rantai atau silsilah para periwayat mulai dari mukharij (periwayat terakhir) sampai kepada sahabat yang menerima langsung hadis tersebut dari Rasulullah SAW.Jadi kritik Hadits adalah usaha untuk menguji kelayakan sanad dan matan Hadits dengan tujuan mengakui kelemahan dan kekuatan sanad dan menetapkan kebenaran dan kesalahan matan.

    ردحذف
  3. Nama:meikal surya Nanda
    Npm:2211080064
    Kelas:BKPI/C

    1. a. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    2. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    3. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    4. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik

    2. Fungsi Al-Qur'an yaitu:
    a. al-Qur‘an membenarkan kitab-kitab suci yang diturunkan
    sebelumnya.
    b. al-Qur‘an meluruskan hal-hal yang telah diselewengkan dari ajaran
    kitab-kitab terdahulu.
    c. al-Qur‘an berfungsi sebagai alternatif pengganti kitab-kitab suci
    terdahulu.
    D. Sebagai penyempurna dan pelengkap dikarenakan Al Quran sudah sesuai dengan perkembangan zaman bahkan sampai akhir zaman

    3.a. Al-Qur'an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia.
    b. Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah.
    c. Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW

    4. Al-Qur’an Al-Karim adalah kalamu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai petunjuk bagi umat manusia, penjelasan-penjelasan terhadap petunjuk tersebut dan sebagai Al-Furqon. Dengan begitu maka Al-Qur’an harus dipahami dengan tepat dan benar

    ردحذف
  4. أزال المؤلف هذا التعليق.

    ردحذف
  5. Nama : Fatimah Ratna Kemala
    Npm : 2211080041
    Kelas : Bkpi C

    1. 1. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    2. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    3. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    4. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik
    5. Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    6. Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah
    7. Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    8. Bergabung pada organisasi islam
    9. Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq
    10. Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan islam.

    2. a. Sebagai penyempurna dan pelengkap dikarenakan Al Quran sudah sesuai dengan perkembangan zaman bahkan sampai akhir zaman
    b.beriman kepada kitab Allah mendatangkan kebahagian dunia akhirat. Dalam kitab-Nya Allah mengatur agar iman seorang hamba berbuah hasil yang terpenting adalah kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sebab orang yang tak percaya pada kitab-Nya, maka ia melanggar perintah Allah dan dalam keadaan sangat tersesat.

    3.1. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran.
    3. Qiyas
    Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.

    4. Mukjizat Al-Qur'an

    Al-Qur‟an sebagai Mukjizat Terbesar”yang dapat disimpulkan sebagai berikut : Pertama, al-Qur‟an sebagai mukjizat terbesar, maksudnya adalah karena alQur‟an kekal abadi. Mukjizat-mukjizat yang pernah diberikan Allah Swt kepada Rasul-Rasul-Nya sudah berlalu dan tidak lagi dapat dilihat dan menghayatinya. Lain halnya dengan al-Qur‟an sebagai mukjizat terbesar, ia kekal abadi. Umat Islam dan umat lainnya, masih dapat memegang, membaca, menghayati, memahami, mengamalkan isinya untuk mencapai kebahagiaan dunia dan keselamatan di akhirat. Kedua, al-Qur‟an mempunyai fungsi dan kedudukan yang mulia, karena al-Qur‟an tersebut menyempurnakan ajaran-ajaran yang ada dalam kitab-kitab suci sebelumnya, yaitu Taurat, Zabur dan Injil dan meluruskan penyimpangan-penyimpangan akidah serta ajaran yang telah diselewengkan oleh para pengikut NabiNabi sebelumnya dengan menyampaikan petunjuk dan bimbingannya.

    ردحذف
  6. Nama;arsani
    Npm;2211080013
    Kelas;IC

    Jawab
    1. a. Membangun ilmu yang mapan
    b. Membangun Iman yang
    mendalam
    c. Membangun ukhuwah yang
    kokoh
    2. a. Sebagai penyempurna dan pelengkap dikarenakan Al Quran sudah sesuai dengan perkembangan zaman bahkan sampai akhir zaman
    3. a. Al Qur'an
    b. As Sunnah/hadist
    c. Ijtihad berupa ijma dan qiyas
    4.Kelompok saya membahas khabar yaitu mengacu pada pengertian berita yang di sampaikan dari seseorng kepada yg lain.menurut para ulama ulama hadis khabar bisa datang dari sahabat atau tabi'in sehingga di kenal hadis maruf

    ردحذف
  7. Nama: Zunaina Zamhariri
    Npm: 2211080216
    Prodi: Bimbingan konseling pendidikan islam


    1. Cara mengatasi keterbelakangan yaitu :
    -Mengkaji lebih dalam lagi dalam pemahaman isi Al - Qur'an serta menerapkan dalam kehidupan sehari - hari.
    -Mengambil faedah dari peristiwa - peristiwa yang telah ada dalam Al - Qur'an.
    -mengembangkan pendidikan Islam yang antisipatif. Yang dengannya kita akan membangun standar output pendidikan kita.

    2. a) Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab sebelumnya.
    b) Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
    c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.

    3. 1) Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
    2)Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw.
    3)Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. Akan tetapi, harus memenuhi kaidah berijtihad dan tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis.
    4. Makalah saya tentang hadis maudhu
    Al Maudhu’ adalah isim maf’ul dari wadha-a, ya dha-u wadh-an, yang
    mempunyai arti Al isqath (meletakkan atau menyimpan), al ikhtira’ wal ikhtilaq
    (mengada-ada atau membuat-buat) dan al tarku (ditinggal).
    Munculnya hadits maudhu disebabkan terjadi pertikaian politik yang terjadi masa akhir pemerintahan khalifah Utsman bin Affan pada tahun 36 Hijriyah dan huru-hara politik pengakatan khalifah antara Ali bin Abu Thalib dan Muawiyah bin Abu Sufyan di tahun 41 Hijriyah.
    Faktor Munculnya Hadis Maudhu
    1.Sebab politik
    2. Usaha dari musuh Islam (kaum zindiq)
    3. Sikap Fanatik Buta terhadap Bangsa, Suku, Bahasa, Negeri, atau Pemimpin
    4. Perbedaan Pendapat Dalam Ilmu fiqih Dan kalam

    ردحذف
  8. 1.. Membangun ilmu yang mapan, Membangun Iman yang
    mendalam,Membangun ukhuwah yang kokoh

    2.Nasikh, baik lafazt maupun hukum, terhadap kitab-kitab sebelumnya. Artinya semua kitab suci terdahulu dinyatakan tidak lagi berlaku. Satu-satunya yang wajib diikuti dan dilaksanakan petunjuknya hanyalah Al-Quran. Hal disebabkan dua hal :pertama, karena kitab-kitab suci terdahulu itu tidak ada lagi yang utuh dan asli seperti waktu baru di turunkan;kedua, karena kitab-kitab tersebut berlaku untuk umat dan masa tertentu saja. Dalil yang paling kuat menunjukkan bahwa Al-Quran adalah nasikh tehadap kitab-kitab suci sebelum adalah perintah Allah swt terhadap Nabi Muhammad saw untuk memberlakukan seuruh Al-Quran terhadap umat manusia termasuk para ahlul kitab.

    b. Muhaimin atau batu ujian terhadap kebenaran kitab-kitab yang sebelumnya. Artinya Al-Quran lah yang jadi korektor terhadap perubahan yang terjadi pada kitab-kitab sebelumnya. Dengan demikan Al-Quranlah satu-satunya yang dijadikan pegangan. Apa yang dibenarkan dan ditetapkan oleh Al-Quran itu lah yang benar dan harus diikuti. Dan jika terdapat perbedaan / pertentangan antara Al-Quran dengan isi kitab-kitabsebelumnya maka Al-Quran lah yang benar dan harus diikuti.

    c. Mushaddiq, mengutakan kebenaran-kebenaran pada kitab-kitab Allah sebelumnya, seperti Taurat dan Injil yang membawakan petunjuk Allah dan cahaya kebenaran.

    3. a.1. Al Quran
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan.
    Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman:

    قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

    Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."
    b.Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW seperti firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32:


    قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ - ٣٢

    Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir."

    Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari ijtihad.
    c.3. Ijma
    Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah.
    Ijma dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalah tertentu.
    Bentuk ijma yang kedua dalah ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatanya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui orang banyak.
    4.sejarah perjalanan pembukuan alquran
    pembukuan Al Quran pun dimulai pada masa Khalifah Abu Bakar. Khalifah Abu Bakar kemudian melakukan kodifikasi atau pengumpulan naskah-naskah Al Quran. Kodifikasi Al Quran era ini ditandai dengan penyusunan Al Quran dalam suatu naskah yang rapi dan berurutan.

    ردحذف
  9. 1. a. Membangun ilmu yang mapan
    b. Membangun Iman yang
    mendalam
    c. Membangun ukhuwah yang
    kokoh

    2. a. Nasikh, baik lafazt maupun hukum, terhadap kitab-kitab sebelumnya. Artinya semua kitab suci terdahulu dinyatakan tidak lagi berlaku. Satu-satunya yang wajib diikuti dan dilaksanakan petunjuknya hanyalah Al-Quran. Hal disebabkan dua hal :pertama, karena kitab-kitab suci terdahulu itu tidak ada lagi yang utuh dan asli seperti waktu baru di turunkan;kedua, karena kitab-kitab tersebut berlaku untuk umat dan masa tertentu saja. Dalil yang paling kuat menunjukkan bahwa Al-Quran adalah nasikh tehadap kitab-kitab suci sebelum adalah perintah Allah swt terhadap Nabi Muhammad saw untuk memberlakukan seuruh Al-Quran terhadap umat manusia termasuk para ahlul kitab.
    b. Muhaimin atau batu ujian terhadap kebenaran kitab-kitab yang sebelumnya. Artinya Al-Quran lah yang jadi korektor terhadap perubahan yang terjadi pada kitab-kitab sebelumnya. Dengan demikan Al-Quranlah satu-satunya yang dijadikan pegangan. Apa yang dibenarkan dan ditetapkan oleh Al-Quran itu lah yang benar dan harus diikuti. Dan jika terdapat perbedaan / pertentangan antara Al-Quran dengan isi kitab-kitabsebelumnya maka Al-Quran lah yang benar dan harus diikuti.
    c. Mushaddiq, mengutakan kebenaran-kebenaran pada kitab-kitab Allah sebelumnya, seperti Taurat dan Injil yang membawakan petunjuk Allah dan cahaya kebenaran.

    3. a. Al Quran
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan.
    Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman:

    قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

    Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."
    b. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW seperti firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32:


    قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ - ٣٢

    Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir."
    Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari ijtihad.
    c. Ijma
    Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah.
    Ijma dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalah tertentu.
    Bentuk ijma yang kedua dalah ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatanya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui orang banyak.

    4. Penafsiran terhadap Al-Qur’an telah tumbuh dan perkembang pada saat masa-masa awal pertumbuhan islam, dan hal ini juga pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menjelaskan segala persoalan umat. Maka tidak dapat dipungkiri bahwa pada abad pertama berkembang metode global (ijmali) dalam penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an, bahkan para ulama yang datang kemudian melihat bahwa metode global terasa lebih praktis dan mudah dipahami.

    ردحذف
  10. Nama: Nurmala dwi pratiwi
    Npm: 2211080076


    1. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.

    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW

    3. Ijma
    Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.

    4. Dalam Alquran, terdapat ayat-ayat yang bersifat umum sehingga memerlukan penjelasan lebih detail dan detail mengenai makna dan maksudnya.Dengan keterbatasan ilmu pengetahuan, perbedaan latar belakang pendidikan, dan semakin luasnya wilayah kekuasaaan Islam, semua umat Islam mampu memahami dan memaknai tujuan dari tujuan ayat tersebut. Karena itu, dibutuhkan satu cabang ilmu pengetahuan yang mampu menjelaskan itu semua.Disinilah peran tafsir sebagai sebuah alat ukur untuk memahami ayat-ayat Alquran sehingga mudah mewujudkan umat manusia. Dan, maksudkan ini seusai dengan perintah Allah yang termaktub dalam Alquran bahwa sesungguhnya Allah senang dan tidak menghendaki kesulitan (QS Albaqarah ayat 185). Dari segi bahasa, tafsir berarti al-iddlahu (menerangkan) dan at-tabyin (menjelaskan). Sedangkan dari istilah, az-Zarkasyi dalam kitabnya Al-Burhan menjelaskan bahwa tafsir itu menjelaskan makna-makna Alquran dan mengeluarkan hukum- hukumnya dan hikmah-hikmahnya. Sementara itu, Al-Jurjani menjelaskan, tafsir pada istilah suara adalah menjelaskan maknanya, kisahnya, dan sebab diturunkannya dengan lafaz menunjukkan kepadanya secara terang. Al-Kibly dalam At-Tashiel menjelaskan bahwa tafsir mensyarahkan Alquran, menjelaskan maknanya, dan menjelaskan apa yang akan dibuat dengan nash-nya atau dengan rahasianya yang dalam.

    ردحذف
  11. Nama : Dinda Olivia
    NPM : 2211080027
    Kelas : BKPI 1 C

    1.) • Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran.
    • Mempelajari kitab kitab suci agama lain.
    • Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi.
    • Ikut berpartisipasi dalam dunia politik.
    • Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    • Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah.
    • Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    • Bergabung pada organisasi islam.
    • Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq.
    • Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan islam.

    2.) Fungsi Al-Qur'an yaitu:
    a. al-Qur‘an membenarkan kitab-kitab suci yang diturunkan
    sebelumnya.
    b. al-Qur‘an meluruskan hal-hal yang telah diselewengkan dari ajaran
    kitab-kitab terdahulu.
    c. al-Qur‘an berfungsi sebagai alternatif pengganti kitab-kitab suci
    terdahulu.

    3.) a. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    b. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW
    c. Ijma
    Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.

    4.) Judul : Sunnah (al-hadist), Al-Khabar, dan Al-Atsar
    Menurut ahli hadits, pengertian hadits adalah “Seluruh perkataan, perbuatan, dan hal ihwal tentang Nabi Muhammad SAW”, sedangkan menurut yang lainnya adalah “Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuataan, maupun ketetapannya.”
    Khabar menurut bahasa adalah “Semua berita yang disampaikan oleh seseorang kepada orang lain.” Menurut ahli hadits, khabar sama dengan hadits. Keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu’, mauquf, dan maqthu’, dan mencakup segala sesuatu yang datang dari Nabi, sahabat, dan tabi’in. Adapun atsar berdasarkan bahasa sama pula dengan khabar, hadits, dan sunnah.
    Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. “Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi’in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu.

    ردحذف
  12. Nama: Revycha Winne Sesilia
    NPM: 2211080083
    Kelas: 1C/BKPI
    1. 1. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    2. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    3. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    4. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik
    5. Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    6. Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah
    7. Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    8. Bergabung pada organisasi islam
    9. Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq
    10. Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan islam.

    2. a. Sebagai penyempurna dan pelengkap dikarenakan Al Quran sudah sesuai dengan perkembangan zaman bahkan sampai akhir zaman
    b.beriman kepada kitab Allah mendatangkan kebahagian dunia akhirat. Dalam kitab-Nya Allah mengatur agar iman seorang hamba berbuah hasil yang terpenting adalah kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sebab orang yang tak percaya pada kitab-Nya, maka ia melanggar perintah Allah dan dalam keadaan sangat tersesat.

    3.1. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran.
    3. Qiyas
    Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.

    4. Dalam Alquran, terdapat ayat-ayat yang bersifat umum sehingga memerlukan penjelasan lebih detail dan detail mengenai makna dan maksudnya.Dengan keterbatasan ilmu pengetahuan, perbedaan latar belakang pendidikan, dan semakin luasnya wilayah kekuasaaan Islam, semua umat Islam mampu memahami dan memaknai tujuan dari tujuan ayat tersebut. Karena itu, dibutuhkan satu cabang ilmu pengetahuan yang mampu menjelaskan itu semua.Disinilah peran tafsir sebagai sebuah alat ukur untuk memahami ayat-ayat Alquran sehingga mudah mewujudkan umat manusia. Dan, maksudkan ini seusai dengan perintah Allah yang termaktub dalam Alquran bahwa sesungguhnya Allah senang dan tidak menghendaki kesulitan (QS Albaqarah ayat 185). Dari segi bahasa, tafsir berarti al-iddlahu (menerangkan) dan at-tabyin (menjelaskan). Sedangkan dari istilah, az-Zarkasyi dalam kitabnya Al-Burhan menjelaskan bahwa tafsir itu menjelaskan makna-makna Alquran dan mengeluarkan hukum- hukumnya dan hikmah-hikmahnya. Sementara itu, Al-Jurjani menjelaskan, tafsir pada istilah suara adalah menjelaskan maknanya, kisahnya, dan sebab diturunkannya dengan lafaz menunjukkan kepadanya secara terang. Al-Kibly dalam At-Tashiel menjelaskan bahwa tafsir mensyarahkan Alquran, menjelaskan maknanya, dan menjelaskan apa yang akan dibuat dengan nash-nya atau dengan rahasianya yang dalam.

    ردحذف
  13. Nama: Ani Amelia
    Npm: 2211080011
    Kelas: 1C
    Prodi: BKPI

    1. Cara mengatasi keterbelakangan yang di alami manusia beberapa abad belakangan ini adalah:
    -mengkaji dan memahami Al Qur'an lebih mendalam dan selalu menerapkan pada kehidupan sehari-hari
    -mengambil manfaat dan faedah dari peristiwa yang telah diceritakan dalam Al-Qur'an
    -mengembangkan pendidikan Islam antipatif yang dengan itu akan membangun standar output pendidikan

    2.-Al-Qur'an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut QS(2:4)
    -Bahwa Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya. QS(5:48)
    -Bahwa Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)

    3. -Al-Qur'an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut QS(2:4)
    -Bahwa Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya. QS(5:48)
    -Bahwa Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)

    4. Makalah saya menjelaskan tentang ulumul Qur'an.
    Kendati menjabarkan berbagai ilmu tentang Alquran, penulisan ulumul Quran tidak dilakukan pada masa yang sama ketika Alquran diturunkan. Alquran ditulis dan dikumpulkan secara resmi pada masa Khalifah Utsman bin Affan RA. Sedangkan, penulisan ulumul Quran dilakukan selepas periode tersebut. Hal ini karena pada masa awal Islam, pengetahuan mengenai seluk-beluk Alquran dan hal-hal yang berkaitan dengannya belum ditulis dan disusun dalam bentuk buku. Pengetahuan tersebut masih tersimpan dalam hati para sahabat Nabi Muhammad SAW.

    Ketika itu, para sahabat Nabi pun belum merasa perlu untuk menuliskan pengetahuan tentang Alquran. Hal ini disebabkan dua hal. Pertama, adanya larangan Nabi Muhammad untuk menuliskan sesuatu, selain Alquran. Kedua, bila memang ditemukan berbagai masalah yang berkaitan dengan Alquran, para sahabat cukup menanyakan hal tersebut langsung kepada Nabi. Akhirnya, selepas wafatnya Nabi Muhammad, penulisan Alquran pun mulai dilakukan. Kekhalifahan Utsman bin Affan yang mulanya merintis pekerjaan ini. Pada masa tersebut, usaha penulisan Alquran dengan mushaf yang baik dan benar sedang dicanangkan. Karena itu, untuk mempermudah pekerjaan tersebut, disusunlah suatu ilmu yang mengatur metode penulisan mushaf Alquran, yang disebut ilm ar-rasm al-Qurani atau ilm ar-rasm al-Utsmani.

    Pekerjaan tersebut pun dilanjutkan pada masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib RA. Pada masa ini, dibentuk suatu ilmu yang membahas uraian kedudukan kata dalam Alquran. Ilmu tersebut diberi nama ilm i'rab Alquran.

    Sedangkan pada masa Bani Umayyah, perhatian para sahabat mulai diarahkan untuk menyebarkan ulumul Quran dengan cara periwayatan dan pengajaran secara lisan. Usaha ini dipandang sebagai rintisan untuk melakukan penulisan ulumul Quran. Usaha yang sama dilakukan pula pada periode awal Dinasti Abbasiyah.

    Penulisan ulumul Quran yang sesungguhnya mulai dilakukan pada abad kedua Hijriyah. Pada masa itu, cabang ilmu Alquran yang pertama mendapat perhatian para ulama adalah ilmu tafsir. Usaha ini ditandai dengan disusunnya berbagai kitab tafsir oleh para ulama pada masa tersebut.

    ردحذف
  14. Nama:M.Nur Alfi Khoiri
    NPM:2211080063
    Kelas:BKPI 1C

    1. 1. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    2. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    3. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    4. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik
    5. Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    6. Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah
    7. Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    8. Bergabung pada organisasi islam
    9. Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq
    10. Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan islam.

    2. Fungsi Al-Qur'an yaitu:
    a. al-Qur‘an membenarkan kitab-kitab suci yang diturunkan sebelumnya.
    b. al-Qur‘an meluruskan hal-hal yang telah diselewengkan dari ajaran kitab-kitab terdahulu.
    c. al-Qur‘an berfungsi sebagai alternatif pengganti kitab-kitab suci terdahulu.

    3. 1. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran.
    3. Qiyas
    Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.

    4. Judul makalah: Perbedaan tafsir dan ta'wil
    Dari segi istilah, tafsir berbeda dengan takwil. Jika tafsir bermakna menjelaskan maksud dan tujuan ayat-ayat Alquran, baik dari sisi makna, kisah, hukum, maupun hikmah, sehingga mudah dipahami oleh umat. Sedangkan Takwil adalah memindahkan lafaz dari makna yang lahir kepada makna lain yang juga dipunyai lafaz tersebut dan jika makna tersebut sesuai dengan Alquran dan sunah. Dengan demikian, takwil berarti mengembalikan sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan yang dimaksud dari ayat Alquran. Dari segi tujuan, antara tafsir dan takwil tidak memiliki perbedaan, yakni sama-sama berusaha untuk menjelaskan makna ayat Alquran. Namun demikian, bila ditinjau dari segi kerjanya atau jalan yang ditempuh, keduanya memiliki perbedaan yang jelas. Perbedaan itu dapat ditegaskan. Tafsir sifatnya lebih umum dari takwil. Tafsir menyangkut seluruh ayat, sedangkan takwil hanya berkenaan dengan ayat-ayat yang mutasyabihat (samar dan perlu penjelasan). Selain itu, tafsir menerangkan makna-makna ayat dengan pendekatan riwayat, sedangkan takwil dengan pendekatan dirayat. Tafsir menerangkan makna ayat yang terambil dari bentuk ibarat (tersurat), sedangkan takwil dari yang tersirat (isyarat-isyarat).

    ردحذف
  15. Nama : Anggun Efin R.A
    Npm : 2211080010

    1. 1. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    2. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    3. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    4. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik
    5. Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    6. Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah
    7. Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    8. Bergabung pada organisasi islam
    9. Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq
    10. Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan islam.

    2. a. Sebagai penyempurna dan pelengkap dikarenakan Al Quran sudah sesuai dengan perkembangan zaman bahkan sampai akhir zaman
    b.beriman kepada kitab Allah mendatangkan kebahagian dunia akhirat. Dalam kitab-Nya Allah mengatur agar iman seorang hamba berbuah hasil yang terpenting adalah kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sebab orang yang tak percaya pada kitab-Nya, maka ia melanggar perintah Allah dan dalam keadaan sangat tersesat.

    3.1. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran.
    3. Qiyas
    Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.

    4.Pengertian Ulumul Qur’an

    Pengertian Ulum al-Qur’an Istilah ulum al-Qur’an , secara etimologi, merupakan

    gabungan dari dua kata bahasa Arab: Ulum dan al-Qur’an . kata ulum adalah

    bentuk jamak dari kata ilm yang merupakan bentuk masdar dari kata alima,

    ya’lamu yang berarti : mengetahui .kata alima mempunyai arti yang sa dengan

    kata arafa Dengan demikian, kata ilm semakna dengan ma’rifah yang berarti

    “pengetahuan”. Sedangkan ulum berarti: sejumlah pengetahuan. Sedangkan

    kata Qur’an sendiri memiliki beberapa pandangan arti . Anatara lain,

    sebagaimana yang diungkapkan oleh muhammad bin Muhammad Abu Syaibah

    (1992) dalam kitab Al-Madkhal li Dirasah al-Qur’an al-Karim, sebagai berikut: 1.

    Qur’an adalah bentuk masdar dari qara’a , dengan demikian, kata Qur’an

    berarti “bacaan”. Kemudian kata ini selanjutnya, sebagaimana bagi kitab suci

    yang diturunkan oleh Allh swt. Kepada nabi Muhammad saw, Sedangkan Al-

    Qur’an menurut istilah, antara lain, adalah: Firman Allah swt yang diturunkan

    kepada Nabi Muhammad saw, yang memiliki kemukjizatan lafal, membacanya

    bernilai ibadah, diriwayatkan secara mutawatir, yang tertulis dalam mushhaf,

    dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah al-Nas.

    (Muhammad Abu Syahbah: 1992). M. Qurais Shihab (1997) mendefinisikan Al-

    Qur’an sebagai : “firman-firman Allah yang disampaikan oleh malaikat jibril

    sesuai redaksinya kepada Nabi Muhammad saw, dan diterima oleh ummat Islam

    secara tawatur. Maka dapat didefinisikan bahwa: Al-Qur’an adalah firman

    Allah swt yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara

    malaikat Jibril a.s sesuai dengan redaksinya, yang memiliki kemukjizatan lafal,

    yang tertulis dalam mushaf, dimulai dari suruh al-Fatihah sampai pada suruh al-

    Nas, dan disampaikan secara mutawatir kepada umat Islam, dimana

    membacanya dinilai sebagai ibadah.

    ردحذف
  16. Nama : Selvi Sandira
    NPM : 2211080095
    kelas : BKPI C

    1) -Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    -Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    -Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    -Ikut berpartisipasi dalam dunia politik
    -Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    -Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah
    -Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    -Bergabung pada organisasi islam
    -Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq
    -Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan isi.

    2. Fungsi Al-Qur'an yaitu:
    a. al-Qur‘an membenarkan kitab-kitab suci yang diturunkan sebelumnya.
    b. al-Qur‘an meluruskan hal-hal yang telah diselewengkan dari ajaran kitab-kitab terdahulu.
    c. al-Qur‘an berfungsi sebagai alternatif pengganti kitab-kitab suci terdahulu.

    3) -Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    -Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran.
    -Qiyas
    Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma

    4.) judul makalah SANAD
    Pengertian Sanad
    Dalam ilmu hadits, ada istilah sanad yang menjadi bagian dari struktur hadits. Sanad adalah
    urutan orang-orang yang meriwayatkan hadits dari tingkatan sahabat hingga hadits tersebut sampai
    kepada umat Muslim sanad Matan adalah isi pesan hadits itu sendiri. Kedua unsur ini tidak dapat dipisahkan
    dan harus diperiksa agar diketahui kualitasnya.
    *Ada juga beberapa istilah lain yang perlu diketahui saat mempelajari sanad hadits, di antaranya:

    -Isnad: orang yang menerangkan urutan rangkain sebuah sanad.

    -Musnid: orang yang menerangkan sanad suatu hadits kepada orang lain.

    -Musnad: hadits yang diterangkan dalam menyebutkan sanad hingga sampai kepada Rasulullah.

    -Rawi: orang yang mengumpulkan hadits ke dalam suatu kitab hadits.

    ردحذف
  17. 1. .Membangunlmu yang mapan,Membangun Iman yang
    mendalam, Membangun ukhuwah yang
    kokoh
    2.Nasikhl maupun hukum, terhadap kitab-kitab sebelumnya. Artinya semua kitab suci terdahulu dinyatakan tidak lagi berlaku. Satu-satunya yang wajib diikuti dan dilaksanakan petunjuknya hanyalah Al-Quran. Hal disebabkan dua hal :pertama, karena kitab-kitab suci terdahulu itu tidak ada lagi yang utuh dan asli seperti waktu baru di turunkan;kedua, karena kitab-kitab tersebut berlaku untuk umat dan masa tertentu saja. Dalil yang paling kuat menunjukkan bahwa Al-Quran adalah nasikh tehadap kitab-kitab suci sebelum adalah perintah Allah swt terhadap Nabi Muhammad saw untuk memberlakukan seuruh Al-Quran terhadap umat manusia termasuk para ahlul kitab.
    a. Muhaimin atau batu ujian terhadap kebenaran kitab-kitab yang sebelumnya. Artinya Al-Quran lah yang jadi korektor terhadap perubahan yang
    b. Muhaimin atau batu ujian terhadap kebenaran kitab-kitab yang sebelumnya. Artinya Al-Quran lah yang jadi korektor terhadap perubahan yang terjadi pada kitab-kitab sebelumnya. Dengan demikan Al-Quranlah satu-satunya yang dijadikan pegangan. .c. Mushaddiq, mengutakan kebenaran-kebenaran pada kitab-kitab Allah sebelumnya, seperti Taurat dan Injil yang membawakan petunjuk Allah dan cahaya kebenaran.
    No3. 1. Al Quran
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan.
    Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman:

    قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

    Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."
    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW seperti firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32:


    قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ - ٣٢

    Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir."
    Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari ijtihad.
    3. Ijma
    , Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah..
    Ijma dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalah tertentu. Ijma sharih ini juga sangat langka terjadi, bahkan jangankan yang dilakukan dalam suatu majelis, pertemuan tidak dalam forum pun sulit dilakukan.
    Bentuk ijma yang kedua dalah ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatanya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui orang banyak.
    N4.ILMU BANTU TAFSIR
    Dalam Alquran, terdapat ayat-ayat yang bersifat umum sehingga memerlukan
    penjelasan lebih detail dan detail mengenai makna dan maksudnya.Dengan keterbatasanilmu
    pengetahuan, perbedaan latar belakang pendidikan, dan semakin luasnya wilayah kekuasaaan
    Islam,

    ردحذف
  18. Nama : Mirandha Adiba
    NPM : 2211080066
    Kelas: Semester 1/ BKPI C

    1. 1. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    2. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    3. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    4. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik
    5. Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    6. Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah
    7. Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    8. Bergabung pada organisasi islam
    9. Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq
    10. Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan islam.

    2. Fungsi Al-Qur'an yaitu:
    a. al-Qur‘an membenarkan kitab-kitab suci yang diturunkan sebelumnya.
    b. al-Qur‘an meluruskan hal-hal yang telah diselewengkan dari ajaran kitab-kitab terdahulu.
    c. al-Qur‘an berfungsi sebagai alternatif pengganti kitab-kitab suci terdahulu.

    3. 1. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran.
    3. Qiyas
    Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.

    4. Judul makalah: Perbedaan tafsir dan ta'wil
    Dari segi istilah, tafsir berbeda dengan takwil. Jika tafsir bermakna menjelaskan maksud dan tujuan ayat-ayat Alquran, baik dari sisi makna, kisah, hukum, maupun hikmah, sehingga mudah dipahami oleh umat. Sedangkan Takwil adalah memindahkan lafaz dari makna yang lahir kepada makna lain yang juga dipunyai lafaz tersebut dan jika makna tersebut sesuai dengan Alquran dan sunah. Dengan demikian, takwil berarti mengembalikan sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan yang dimaksud dari ayat Alquran. Dari segi tujuan, antara tafsir dan takwil tidak memiliki perbedaan, yakni sama-sama berusaha untuk menjelaskan makna ayat Alquran. Namun demikian, bila ditinjau dari segi kerjanya atau jalan yang ditempuh, keduanya memiliki perbedaan yang jelas. Perbedaan itu dapat ditegaskan. Tafsir sifatnya lebih umum dari takwil. Tafsir menyangkut seluruh ayat, sedangkan takwil hanya berkenaan dengan ayat-ayat yang mutasyabihat (samar dan perlu penjelasan). Selain itu, tafsir menerangkan makna-makna ayat dengan pendekatan riwayat, sedangkan takwil dengan pendekatan dirayat. Tafsir menerangkan makna ayat yang terambil dari bentuk ibarat (tersurat), sedangkan takwil dari yang tersirat (isyarat-isyarat).

    ردحذف
  19. Annisa Dhiya Dwi Utami 221108001w
    1).a. Membangun ilmu yang mapan
    b. Membangun Iman yang
    mendalam
    c. Membangun ukhuwah yang
    kokoh
    2).a.Nasikh, baik lafazt maupun hukum, terhadap kitab-kitab sebelumnya. Artinya semua kitab suci terdahulu dinyatakan tidak lagi berlaku. Satu-satunya yang wajib diikuti dan dilaksanakan petunjuknya hanyalah Al-Quran. Hal disebabkan dua hal :pertama, karena kitab-kitab suci terdahulu itu tidak ada lagi yang utuh dan asli seperti waktu baru di turunkan;kedua, karena kitab-kitab tersebut berlaku untuk umat dan masa tertentu saja. Dalil yang paling kuat menunjukkan bahwa Al-Quran adalah nasikh tehadap kitab-kitab suci sebelum adalah perintah Allah swt terhadap Nabi Muhammad saw untuk memberlakukan seuruh Al-Quran terhadap umat manusia termasuk para ahlul kitab.
    b. Muhaimin atau batu ujian terhadap kebenaran kitab-kitab yang sebelumnya. Artinya Al-Quran lah yang jadi korektor terhadap perubahan yang terjadi pada kitab-kitab sebelumnya. Dengan demikan Al-Quranlah satu-satunya yang dijadikan pegangan. Apa yang dibenarkan dan ditetapkan oleh Al-Quran itu lah yang benar dan harus diikuti. Dan jika terdapat perbedaan / pertentangan antara Al-Quran dengan isi kitab-kitabsebelumnya maka Al-Quran lah yang benar dan harus diikuti.
    c. Mushaddiq, mengutakan kebenaran-kebenaran pada kitab-kitab Allah sebelumnya, seperti Taurat dan Injil yang membawakan petunjuk Allah dan cahaya kebenaran.
    3.)1.Al Quran
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan.
    Dalam surat Al Isra ayat 88, Allah berfirman:

    قُلْ لَّىِٕنِ اجْتَمَعَتِ الْاِنْسُ وَالْجِنُّ عَلٰٓى اَنْ يَّأْتُوْا بِمِثْلِ هٰذَا الْقُرْاٰنِ لَا يَأْتُوْنَ بِمِثْلِهٖ وَلَوْ كَانَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ ظَهِيْرًا

    Katakanlah, "Sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur'an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain."
    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW seperti firman Allah SWT dalam Q.S Ali Imran ayat 32:


    قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ - ٣٢

    Katakanlah (Muhammad), "Taatilah Allah dan Rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir."
    Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad SAW ada kalanya atas petunjuk (ilham) dari Allah SWT, dan adakalanya berasal dari ijtihad.
    3. Ijma
    Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah.
    Ijma dapat dibagi menjadi dua bentuk yaitu ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah kesepakatan para mujtahid baik melalui pendapat maupun perbuatan terhadap hukum masalah tertentu.
    Bentuk ijma yang kedua adalah ijma sukuti yaitu kesepakatan ulama melalui cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatanya tentang hukum satu masalah dalam masa tertentu kemudian pendapat itu tersebar luas serta diketahui orang banyak.
    4.)Penulisan ulumul Quran yang sesungguhnya mulai dilakukan pada abad kedua
    Hijriyah. Pada masa itu, cabang ilmu Alquran yang pertama mendapat perhatian
    para ulama adalah ilmu tafsir. Usaha ini ditandai dengan ilmu yang pertama kali tentulah ilmu rasm Al-Qur'an, karena berkaitan dengan tulis menulis.

    ردحذف
  20. Nama: BAYU PRASETYO
    NPM: 2211080217
    Kelas: 1C/BKPI
    1. Cara mengatasi keterbelakangan yang di alami manusia beberapa abad belakangan ini adalah:
    -mengkaji dan memahami Al Qur'an lebih mendalam dan selalu menerapkan pada kehidupan sehari-hari
    -mengambil manfaat dan faedah dari peristiwa yang diceritakan dalam Al-Qur'an
    -mengembangkan pendidikan Islam antipatif yang dengan itu akan membangun standar keluaran pendidikan

    2.-Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut QS(2:4)
    - Bahwa Al-Qur'an mengklaim sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya. QS(5:48)
    -Bahwa Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan hak pendapat antara ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)

    3. -Al-Qur'an menuntut kepercayaan ummat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut QS(2:4)
    -Bahwa Al-Qur'an menyatakan sebagai pembenar dan batu ujian (verifikator) bagi kitab -kitab sebelumnya. QS(5:48)
    -Bahwa Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan hak pendapat antara ummat-ummat rasul yang berbeda. QS(16:63-64)

    4.Kelompok saya membahas khabar yaitu mengacu pada pengertian berita yang di sampaikan dari seseorng kepada yg lain.menurut para ulama ulama hadis khabar bisa datang dari sahabat atau tabi'in sehingga di kenali hadis maruf.

    ردحذف
  21. Nama : Fatma Rasti Wijaya
    NPM : 2211080042
    Prodi : BKPI
    Kelas : BKPI 1.C

    1. Cara mengatasi Keterbelakangan Islam Adalah :
    a. Berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah An-Nabawiyyah
    Nabi Muhammad secara gambalang mewasiatkan agar kita senantiasa berpegang teguh kepada kedua warisan suci tersebut. Hanya dengan bersikap demikianlah kita tidak bakal menjadi tersesat dari jalan lurus yang Allah telah bentangkan bagi orang-orang beriman. Semestinya kedua perkara ini menjadi rujukan utama kaum muslimin, baik dalam urusan kecil maupun besar, baik urusan pribadi maupun bermasyarakat. Kedua perkara ini merupakan sumber kemuliaan dan kebanggaan kaum muslimin. Jika mereka akrab dengannya, niscaya mereka menjadi mulia. Jika mereka jauh dari keduanya, niscaya mereka akan dihinggapi kehinaan sebagaimana yang tampak dewasa ini.
    b. Berpegang teguh/yakin bahwasannya Agama islam adalah agama yang di Ridhoi Allah SWT.serta bangga akan identitas Keislaman.
    Barangsiapa bangga dengan nilai-nilai Islam berarti ia sedang mengejar ridha Allah. Dan ini berarti mereka belum benar-benar beriman. Sebab Allah berjanji bahwa barangsiapa yang beriman dengan benar, niscaya hilanglah rasa rendah diri dan kesedihan hidupnya.
    c. Tidak Taqlid (mengekor secara mambabi buta). atau selalu ikut-ikutan tanpa mengetahui apa maksud yang diikutinya
    d. Tidak ada perselisihan atau tidak ada perpecahan diantara kaum muslimin
    e. Tidak Tertinggal dalam urusan Dunia.

    2. a. Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut.
    b. Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.Sebagai korektor Al-Qur'an banyak mengungkapkan persoalan-persoalan yang dibahas oleh kitab-kitab Taurat, Injil, dan lain-lain yang dinilai Al-Qur'an sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran Allah yang sebenarnya. Baik menyangkut segi sejarah orang-orang tertentu, hukum-hukum,prinsip-prinsip ketuhanan dan lain sebagainya.
    Ayat lain yang berkaitan dengan pembenaran Al-Qur’an terhadap kitab-kitab sebelumnya juga terdapat dalam Qs. Al-Baqarah ayat 91.
    c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda. Mengenai perkara ini telah di jelaskan dalam Qs. An-Nahl ayat 63 – 64.
    3. A. Al Quran. Al Quran merupakan firman ALLAH yang diturunkan kepada Rasulullah untuk seluruh umat manusia. dalam sejarah kehidupan Rasulullah, AL quran ini turun secara bertahap, dan setiap ayat yang turun selalu disertai dengan asbabun nuzul ( sebab turunnya ayat ) yaitu persitiwa atau permasalahan yang dihapdai Rasulullah dan kaum muslimin.
    B. As sunnah / hadist. Sunnah adalah segala segala perkataan, perbuatan, persetujuan dan cara berpikir Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam yang diriwayatkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in hingga para ulama hadist yang tujuh yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    C. Kemudian ada ijtihad, yaitu cara ulama ahli fikih dalam memahami AL qurna dan hadist. Ijtihad dapat dibagi menjadi 2, yaitu : Ijma dan qiyas
    4. "Mukjizat Al-Qur'an"
    al-Qur‟an sebagai mukjizat terbesar, maksudnya adalah karena alQur‟an kekal abadi. Mukjizat-mukjizat yang pernah diberikan Allah Swt kepada Rasul-Rasul-Nya sudah berlalu dan tidak lagi dapat dilihat dan menghayatinya.

    ردحذف
  22. Nama:Muhamad Riky Pratama
    Npm:2211080067
    Kelas:C
    Jurusan:Bkpi

    Jawaban:
    1. 1. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    2. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    3. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    4. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik
    5. Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    6. Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah
    7. Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    8. Bergabung pada organisasi islam
    9. Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq
    10. Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan islam.

    2. Fungsi Al-Qur'an yaitu:
    a. al-Qur‘an membenarkan kitab-kitab suci yang diturunkan sebelumnya.
    b. al-Qur‘an meluruskan hal-hal yang telah diselewengkan dari ajaran kitab-kitab terdahulu.
    c. al-Qur‘an berfungsi sebagai alternatif pengganti kitab-kitab suci terdahulu.

    3. 1. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran.
    3. Qiyas
    Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.

    4. Judul makalah: Perbedaan tafsir dan ta'wil
    Dari segi istilah, tafsir berbeda dengan takwil. Jika tafsir bermakna menjelaskan maksud dan tujuan ayat-ayat Alquran, baik dari sisi makna, kisah, hukum, maupun hikmah, sehingga mudah dipahami oleh umat. Sedangkan Takwil adalah memindahkan lafaz dari makna yang lahir kepada makna lain yang juga dipunyai lafaz tersebut dan jika makna tersebut sesuai dengan Alquran dan sunah. Dengan demikian, takwil berarti mengembalikan sesuatu pada maksud yang sebenarnya, yakni menerangkan yang dimaksud dari ayat Alquran. Dari segi tujuan, antara tafsir dan takwil tidak memiliki perbedaan, yakni sama-sama berusaha untuk menjelaskan makna ayat Alquran. Namun demikian, bila ditinjau dari segi kerjanya atau jalan yang ditempuh, keduanya memiliki perbedaan yang jelas. Perbedaan itu dapat ditegaskan. Tafsir sifatnya lebih umum dari takwil. Tafsir menyangkut seluruh ayat, sedangkan takwil hanya berkenaan dengan ayat-ayat yang mutasyabihat (samar dan perlu penjelasan). Selain itu, tafsir menerangkan makna-makna ayat dengan pendekatan riwayat, sedangkan takwil dengan pendekatan dirayat. Tafsir menerangkan makna ayat yang terambil dari bentuk ibarat (tersurat), sedangkan takwil dari yang tersirat (isyarat-isyarat).

    ردحذف
  23. Terima kasih sudah berkomentar dan mengernjakan UAS awas yg ketahuan nyontek.. *auto* banned.

    ردحذف
  24. Nama : Yesi valensia
    Kelas : Bkpi 1C
    Npm : 2211080121

    1. 1. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    2. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    3. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    4. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik
    5. Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    6. Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah
    7. Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    8. Bergabung pada organisasi islam
    9. Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq
    10. Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan islam.

    2. a. Sebagai penyempurna dan pelengkap dikarenakan Al Quran sudah sesuai dengan perkembangan zaman bahkan sampai akhir zaman
    b.beriman kepada kitab Allah mendatangkan kebahagian dunia akhirat. Dalam kitab-Nya Allah mengatur agar iman seorang hamba berbuah hasil yang terpenting adalah kebahagiaan di dunia dan akhirat. Sebab orang yang tak percaya pada kitab-Nya, maka ia melanggar perintah Allah dan dalam keadaan sangat tersesat.

    3.1. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran.
    3. Qiyas
    Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.

    4.Hadis Maudhu’ adalah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad s.a.w samaada perbuatannya, perkataannya, taqrirnya, sifat akhlaqnya atau sifat semulajadinya, secara rekaan atau dusta semata-mata. Di dalam penggunaan masyarakat Islam di negara kita, hadis maudhu’ disebut juga dengan nama hadis palsu. Kajian ini bertujuan untuk melihat apakah faktor kemunculan hadis maudhu’ serta kesannya terhadap amalan beribadah umat Islam sekarang ini. Kajian ini merupakan kajian kualitatif melalui temu bual serta pengumpulan dokumen berupa kitab-kitab hadis. Hasil kajian menunjukkan bahawa faktor kemunculan hadis maudu’ adalah adanya musuh Islam yang ingin merosakkan hadis yang betul, sikap fanatik terhadap kumpulan, sikap ambil mudah dalam meriwayatkan hadith, sikap kepentingan diri dan mencari kemasyhuran orang ramai, Kejahilan tentang ajaran Islam yang sebenar. Kesan hadis maudhu’ merosakkan akidah umat Islam, Merosakkan amalan syariah umat Islam, Merosakkan akhlak umat Islam, Merosakkan pendirian umat Islam, Mengabaikan hadith sahih. Untuk itu pengkaji mencadangkan supaya umat Islam lebih berhati-hati dalam memahami sesuatu hadis serta mengamalkannya, kerana ditakutkan ianya merupakan hadis maudu’ atau hadis palsu.

    ردحذف
  25. 1. a. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    2. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    3. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    4. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik

    2. Fungsi Al-Qur'an yaitu:
    a. al-Qur‘an membenarkan kitab-kitab suci yang diturunkan
    sebelumnya.
    b. al-Qur‘an meluruskan hal-hal yang telah diselewengkan dari ajaran
    kitab-kitab terdahulu.
    c. al-Qur‘an berfungsi sebagai alternatif pengganti kitab-kitab suci
    terdahulu.
    D. Sebagai penyempurna dan pelengkap dikarenakan Al Quran sudah sesuai dengan perkembangan zaman bahkan sampai akhir zaman

    3.a. Al-Qur'an adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia.
    b. Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah.
    c. Al Hadits sebagai sumber hukum yang kedua berfungsi sebagai penguat, sebagai pemberi keterangan, sebagai pentakhshis keumuman, dan membuat hukum baru yang ketentuannya tidak ada di dalam Al Quran. Hukum-hukum yang ditetapkan oleh Rasulullah Muhammad
    4.Hijriyah.
    Faktor Munculnya Hadis Maudhu
    1.Sebab politik
    2. Usaha dari musuh Islam (kaum zindiq)
    3. Sikap Fanatik Buta terhadap Bangsa, Suku, Bahasa, Negeri, atau Pemimpin
    4. Perbedaan Pendapat Dalam Ilmu fiqih Dan kalam

    ردحذف
  26. Nama : kiki aprilia ningrum
    Npm :221080163
    Kls : bkpi c

    1. Sumber hukum dalam Islam digolongkan menjadi tiga, yaitu Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad. Al-Qur’an merupakan sumber pertama hukum Islam yang memuat panduan kehidupan manusia.
    2.Adapun hadis merupakan sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an yang berisi perkataan, perbuatan, dan ketetapan Nabi Muhammad saw. Sementara itu, ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis.
    3.Ijtihad digunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam yang belum disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadQur'an juga berfungsi sebagai penyempurna kitab-kitab suci sebelumnya.
    4 Fungsi ini hadir karena al-Qur'an adalah kitab suci terakhir yang diturunkan oleh Allah Swt kepada rasul dan nabi-Nya.
    5.pengertian al'quran dan penafsiran

    ردحذف
  27. Nama: Selvia Nurul Hidayati
    Npm: 2211080096
    Kelas:BKPI/1C

    1. a. Menghafal, memahami, dan mengamalkan Al Quran
    b. Mempelajari kitab kitab suci agama lain
    c. Mempelajari berbagai Ilmu pengetahuan dan teknologi
    d. Ikut berpartisipasi dalam dunia politik
    e. Mendekati para ilmuwan dan ulama, agar mendapat manfaatnya.
    f. Memanfaatkan teknologi saat ini untuk ikut berdakwah
    g. Berteman dengan orang orang beriman dan berilmu.
    h. Bergabung pada organisasi islam
    i. Selamatkan islam dengan sedekah dan infaq
    j. Berdebatlah kepada orang orang yang menghina islam dan berdiskusilah dengan orang yang salah paham dengan islam.

    2. a. Sebagai penyempurna dan pelengkap dikarenakan Al Quran sudah sesuai dengan perkembangan zaman bahkan sampai akhir zaman
    b. Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
    c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.
    d. Al-Qur'an meluruskan sejarah. Dalam Al-Qur'an terdapat cerita-cerita mengenai kaum dari rasul-rasul terdahulu, juga mengenai beberapa bagian mengenai kehidupan para rasul tersebut.


    3. a. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    b. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran.
    c. Qiyas
    Sumber hukum Islam selanjutnya yakni qiyas (analogi). Qiyas adalah bentuk sistematis dan yang telah berkembang fari ra'yu yang memainkan peran yang amat penting. Sebelumnya dalam kerangka teori hukum Islam Al- Syafi'i, qiyas menduduki tempat terakhir karena ia memandang qiyas lebih lemah dari pada ijma.

    4. Pengertian Sanad
    Dalam ilmu hadits, ada istilah sanad yang menjadi bagian dari struktur hadits. Sanad adalah
    urutan orang-orang yang meriwayatkan hadits dari tingkatan sahabat hingga hadits tersebut sampai
    kepada umat Muslim saa Matan adalah isi pesan hadits itu sendiri. Kedua unsur ini tidak dapat dipisahkan
    dan harus diperiksa agar diketahui kualitasnya.
    Ada juga beberapa istilah lain yang perlu diketahui saat mempelajari sanad hadits, di antaranya:
    -Isnad: orang yang menerangkan urutan rangkain sebuah sanad.
    -Musnid: orang yang menerangkan sanad suatu hadits kepada orang lain.
    -Musnad: hadits yang diterangkan dalam menyebutkan sanad hingga sampai kepada Rasulullah.
    -Rawi: orang yang mengumpulkan hadits ke dalam suatu kitab hadits.

    ردحذف
  28. Nama : Tita Putri
    Npm : 2211080112
    Prodi : BKPI
    Kelas : 1C

    1. Menurut saya cara mengatasi keterbelakangan yang dialami umat Islam, yaitu berpegang teguh pada ajaran Islam sebagai sumber peradaban, memperkuat ukhuah islamiyah, dan harus merubah cara belajar kita dalam mempelajari agama islam, yang selama ini kebanyakan masyarakat mempelajari agama islam dan Al-Qur'an hanya dari tokoh masyarakat yang dianggap sebagai tokoh religius. Padahal belum tentu apa yang disampaikan sudah sesuai dengan apa yang terkandung dalam Al-Qur'an dan Hadist. Maka dari itu selain kita belajar dengan tokoh ulama atau orang yang di anggap ahli dalam ilmu agama islam kita juga wajib untuk mengkaji dan menterjemahkan kandungan isi Al-Qur'an baru kemudian mengkonfirmasi maksud dari setiap ayat-ayat yang banyak sekali mengandung prinsip-prinsip, pedoman dan landasan untuk semua aspek kehidupan. Sehingga kita tidak akan mudah terbawa arus penyesatan agama islam yang secara tidak sadar akan menyebabkan keterbelakangan islam dalam masyarakat.

    2. Fungsi nya yaitu:
    •Sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.
    •Sebagai sumber kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut.
    •Sebagai korektor dan penyempurna terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya dan bersifat abadi.
    •Sebagai referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda.

    3. Berikut 3 sumber hukum dalam Islam, yaitu:
    1. Al-Qur'an
    Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW. Tulisannya berbahasa Arab dengan perantaraan Malaikat Jibril.
    Al Quran juga merupakan hujjah atau argumentasi kuat bagi Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan risalah kerasulan dan pedoman hidup bagi manusia serta hukum-hukum yang wajib dilaksanakan. Hal ini untuk mewujudkan kebahagian hidup di dunia dan akhirat serta untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
    Al Quran sebagai kalam Allah SWT dapat dibuktikan dengan ketidaksanggupan atau kelemahan yang dimiliki oleh manusia untuk membuatnya sebagai tandingan, walaupun manusia itu adalah orang pintar.
    2. Hadits
    Seluruh umat Islam telah sepakat dan berpendapat serta mengakui bahwa sabda, perbuatan dan persetujuam Rasulullah Muhammad SAW tersebut adalah sumber hukum Islam yang kedua sesudah Al Quran. Banyak ayat-ayat di dalam Al Quran yang memerintahkan untuk mentaati Rasulullah SAW
    3. Ijma
    Imam Syafi'i memandang ijma sebagai sumber hukum setelah Al Quran dan sunah Rasul. Dalam moraref atau portal akademik Kementerian Agama bertajuk Pandangan Imam Syafi'i tentang Ijma sebagai Sumber Penetapan Hukum Islam dan Relevansinya dengan perkembangan Hukum Islam Dewasa Ini karya Sitty Fauzia Tunai, Ijma' adalah salah satu metode dalam menetapkan hukum atas segala permasalahan yang tidak didapatkan di dalam Al-Quran dan Sunnah. Sumber hukum Islam ini melihat berbagai masalah yang timbul di era globalisasi dan teknologi modern.

    4. Makalah yang saya bahas berjudul "Takhrijul Hadits". Dalam makalah di jelaskan pengertian takhrijul hadits yaitu salah satu metode (cara) untuk mengetahui jalannya sanad hadits,
    sehingga kita dapat memahami dari mana hadits tersebut diriwayatkan. Menjelaskan tentang sejarah takhrijul hadits yaitu Saat ulama-ulama terdahulu belum begitu membutuhkan ilmu takhrijul hadits ini, khususnya ulama pada awal abad kelima, karena Allah memberi karunia kepada mereka suka menghafal dan banyak mengkaji kitab-kitab yang bersanad yang menghimpun hadits-hadits Nabi SAW. Keadaan ini terus berlanjut sampai beberapa abad, hingga tradisi kecintaan terhadap hafalan dan kajian kitab-kitab hadits serta sumber rujukan pokoknya menjadi lemah. Ketika sudah mulai melemah, para ulama selanjutnya mulai menemui kesulitan untuk mengetahui sumber suatu hadits yang terdapat dalam Kitab Fiqih Tafsir dan Tarikh. Kemudian menjelaskan tentang metode-metode takhirujul hadits yaitu ada 5 metode, dan terakhir membahas tentang tujuan serta faedah dari takhrijul hadits.

    ردحذف
  29. Nama : Serly Aribah
    Kelas : Bkpi / D
    Npm : 2211080099


    1. Cara mengatasi Keterbelakangan
    Islam Adalah :
    a. Berpegang teguh kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah An-Nabawiyyah
    Nabi Muhammad secara gambalang mewasiatkan agar kita senantiasa berpegang teguh kepada kedua warisan suci tersebut. Hanya dengan bersikap demikianlah kita tidak bakal menjadi tersesat dari jalan lurus yang Allah telah bentangkan bagi orang-orang beriman. Semestinya kedua perkara ini menjadi rujukan utama kaum muslimin, baik dalam urusan kecil maupun besar, baik urusan pribadi maupun bermasyarakat. Kedua perkara ini merupakan sumber kemuliaan dan kebanggaan kaum muslimin. Jika mereka akrab dengannya, niscaya mereka menjadi mulia. Jika mereka jauh dari keduanya, niscaya mereka akan dihinggapi kehinaan sebagaimana yang tampak dewasa ini.
    b. Berpegang teguh/yakin bahwasannya Agama islam adalah agama yang di Ridhoi Allah SWT.serta bangga akan identitas Keislaman.
    Barangsiapa bangga dengan nilai-nilai Islam berarti ia sedang mengejar ridha Allah. Dan ini berarti mereka belum benar-benar beriman. Sebab Allah berjanji bahwa barangsiapa yang beriman dengan benar, niscaya hilanglah rasa rendah diri dan kesedihan hidupnya.
    c. Tidak Taqlid (mengekor secara mambabi buta). atau selalu ikut-ikutan tanpa mengetahui apa maksud yang diikutinya
    d. Tidak ada perselisihan atau tidak ada perpecahan diantara kaum muslimin
    e. Tidak Tertinggal dalam urusan Dunia.

    2. a. Al-Qur'an menuntut kepercayaan umat Islam terhadap eksistensi kitab-kitab tersebut.
    b. Al-Qur'an diposisikan sebagai pembenar dan pembukti (verifikator) bagi kitab-kitab sebelumnya.Sebagai korektor Al-Qur'an banyak mengungkapkan persoalan-persoalan yang dibahas oleh kitab-kitab Taurat, Injil, dan lain-lain yang dinilai Al-Qur'an sebagai sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran Allah yang sebenarnya. Baik menyangkut segi sejarah orang-orang tertentu, hukum-hukum,prinsip-prinsip ketuhanan dan lain sebagainya.
    Ayat lain yang berkaitan dengan pembenaran Al-Qur’an terhadap kitab-kitab sebelumnya juga terdapat dalam Qs. Al-Baqarah ayat 91.
    c. Al-Qur'an menjadi referensi untuk menghilangkan perselisihan pendapat antara umat-umat rasul yang berbeda. Mengenai perkara ini telah di jelaskan dalam Qs. An-Nahl ayat 63 – 64.

    3. A. Al Quran. Al Quran merupakan firman ALLAH yang diturunkan kepada Rasulullah untuk seluruh umat manusia. dalam sejarah kehidupan Rasulullah, AL quran ini turun secara bertahap, dan setiap ayat yang turun selalu disertai dengan asbabun nuzul ( sebab turunnya ayat ) yaitu persitiwa atau permasalahan yang dihapdai Rasulullah dan kaum muslimin.
    B. As sunnah / hadist. Sunnah adalah segala segala perkataan, perbuatan, persetujuan dan cara berpikir Rasulullah Shalallahu Alaihi wasalam yang diriwayatkan oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in hingga para ulama hadist yang tujuh yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
    C. Kemudian ada ijtihad, yaitu cara ulama ahli fikih dalam memahami AL qurna dan hadist. Ijtihad dapat dibagi menjadi 2, yaitu : Ijma dan qiyas

    4.Kelompok 8 Studi Sanad
    Studi sanad Sanad dari bahasa yaitu (sandaran, tempat bersandar, yang menjadi sandaran). Sedangkan sanad menurut istilah yaitu mata rantai para periwayat hadis yang menghubungkan sampai kepada matan hadist. Jdai sanad merupakan orang-orang atau rantai penutur hadis atau yang meriwayatkan hadist yang menyampaikan kepada matan. Matan menurut bahasa berarti tanah yang muncul dan naik ke permukaan. Sedangkan menurut istilah matan adalah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad. Menurut Ajjaj Al khatib matan adalah lafal hadits yang didalamnya mengandung makna-makna tertentu. Ada beberapa metode dalam penulisan sanad yaitu Dilihat dari Segi Kelengkapan Sanad, Dilihat dari Sumber Berita Sanad, dan Dilihat dari Segi Penilaian Sanad dan Matan Hadis. Selain itu juga ada beberapa syarat kritik sanad yaitu Ittiṣāl al-sanad, Adl, Ḍābiṭ, Terhindar dari syāż,dan Tidak ada ‘illah.

    ردحذف

إرسال تعليق

أحدث أقدم